Ganti Rugi Rp3 Juta Per KK Ditolak Warga Tembesi Buton
Oleh : Harun al Rasyid
Selasa | 26-01-2016 | 14:18 WIB
tembesi-buton-tiolak-gusur.jpg
Warga Tembesi Buton menggelar unjuk rasa menolak penggusuran. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebelum dilakukan penggusuran, pihak PT Sandi Putra, salah satu yang mengklaim atas kepemilikan lahan, mendatangi warga Tembesi Buton untuk melakukan mediasi. Namun, pihak perusahan tersebut langsung mematok ganti rugi senilai Rp 3 juta per kepala keluarga (KK) dan tawaran itu ditolak warga.

Menurut Rusmono, Ketua RT 01 Tembesi Buton, jumlah tersebut menurut warga sangat tidak wajar, apalagi sudah menempati lahan itu sejak 20 tahun lalu. Berbagai jenis tanaman milik warga juga sudah ditanam diatas perkebunan mereka. 

Bahkan, kata Rusmono, warganya bersikeras untuk tidak mau menerima pembayaran ganti rugi ataupun dialokasikan ke rumah kavling. 

"Warga tak mau pindah dari sini. Dibayar atau dipindahkan ke kapling juga tak mau. Kalau mereka bayar 3 juta, kami bayar ke perusahaan itu (PT Sandi Putra-red) Rp 5 juta," tegas Rusmono di hadapan ratusan warga Tembesi Buton yang melalukan aksi penolakan penggusuran lahan, Selasa (26/1/2016). 

Lanjut Rusmono, jika warga diharuskan membayar UWTO kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, maka seluruh masyarakat Tembesi Buton siap untuk melunasi pembayaran itu. Sebab, selain sudah ditanami berbagi tanaman, wilayah tersebut mencakup hutan lindung yang sebenarnya tidak bisa dimusnahkan begitu saja. 

"Warga Tembesi Buton siap bayar UWTO. Lagian ini kan hutan lindung sebagai peresapan air di untuk ATB. Kalau di sini digusur, mau minum air dari mana kita, semuanya kering," kata Rusmono. 

Editor: Dodo