Masyarakat Bingung dengan Status BP Batam
Oleh : Hadli
Minggu | 24-01-2016 | 08:25 WIB
gedung-bp-batam-di-batam-centre_.jpg
Kantor BP Batam. (Foto: Humas BP)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak hanya kalangan pengusaha yang ingin mendapat kepastian berinvestasi atas carut marutnya wacana pembubaran atau peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Tapi, masyarakat juga bingung. 

Abdul Wahab, warga Kavling Bengkong Indah Batam, menuturkan, dengan status BP Batam kini yang tidak jelas, masyarakat jadi ragu untuk mengurus pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) rumah. 

"Apa yang terjadi bila nantinya masyarakat yang sudah membayar UWTO tiba-tiba status BP Batam berubah," kata dia, Sabtu (23/1/2016). 

Ia mengatakan, rata-rata pengunaan lahan kavling di Batam selama 30 tahun sudah hampir habis. Dengan ketidakpastian status BP Batam kini, asumsi masyatakat bila BP Batam berubah maka UWTO dihapus. 

"Kalau uangnya bisa kembali tentunya masyarakat akan berupaya membayar. Kalau tidak ada kepastian gimana masyarakat mau membayar. Sudah bayar tidak tahunya hangus, siapa yang mau bila seperti itu," tuturnya. 

Kepastian hukum, katanya kembali tidak hanya dibutuhkan pengusaha lokal maupun investor dari luar negeri yang akan menanamkan modalnya di Batam. Tapi, masyarakat selaku penduduk Batam harus lebih diutamakan pemerintah. 

Keraguan itu semakin bertambah panjang ketika ada wacana pemerintah mengubah status Batam yang merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).  

"Apalagi itu, masyarakat awam tidak tahu dengan usulan itu. Jangan karena kepentingan induvidu seseorang, masyarakat yang menjadi korban. Masyarakat tahunya kejelasan yang pasti, bukan carut marut yang semakin bertambah," tambah Wahab. 

Pemerintah, kata dia, hanya hanya berfokus pada investor, tapi sama sekali kepentingan masyarakat tidak pernah diperhitungkan. "Kami ini masyarakat, bukan invesor lahan, beli lahan lantas dijual dengn harga yang tingi. Tapi kami untuk dihuni, tolong kami juga butuh ke pastian yang jelas," tuturnya. 

Namun demikian, tambahnya, jika masyarakat tetap diwajibkan oleh pemerintah pusat, bukan BP Batam untuk tetap membayar UWTO dengan kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan lahan jangan lagi dipersulit ketika mengurusnya, seperti yang terjadi selama ini di BP Batam. 

Editor: Dardani