Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Tak Jalankan Program Jamsos
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 21-01-2016 | 15:10 WIB
IMG_20160121_105953_1453361929464.jpg
Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantu Dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kemdadri, Rizari (tengah) bersama Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto (Foto : Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Daerah terancam bisa diberhentikan dari jabatannya jika tidak menjalankan program Jaminan Sosial melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).

Demikian tegas Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi, Rizari. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dijelaskan, Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program jaminan sosial akan dikenakan sanksi administratif.

"Dan apabila sudah dua kali diberikan peringatan tidak juga dijalankan maka akan berhentikan sementara tiga bulan. Jika tetap tidak melaksanakan program strategis nasional maka  diberhentikan sebagai Kepala Daerah," kata Rizari di Batam, Kamis (21/1/2016).

Rizari menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan terkait optimalisasi Jaminan Sosial.

Kemendagri berkewajiban memfasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan melakukan pembinaan, pengawasan kepada Pemerintah Daerah. Serta melakukan monitoring dan evaluasi bersama atau pun sendiri-sendiri.

Kemudian  tanggungjawab dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yaitu melakukan koordinasi dengan Kemendagri, menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah dan melakukan monitoring, evaluasi bersama-sama atau sendiri-sendiri program jaminan sosial nasional.

"MoU itu sudah ditandatangani pada 6 November 2015 lalu," katanya.

Pada kesempatan itu ia juga menghimbau kepada perusahaan di Batam, saat memperpanjang izin di PTSP agar dapat mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS.

Editor: Dardani