Mekanisme PTSP dan Paten Jamin Pekerja Peroleh Pelayanan BPJS
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 21-01-2016 | 12:47 WIB
mou-bpjs-pemda.jpg
Camat Batam Kota menandatanganI MoU dengan BPJS Kesehatan Batam disaksikan oleh Penjabat Gubernur Kepri, Nuryanto. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Optimalisasi program jaminan sosial melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) menjamin pekerja untuk memperoleh jaminan pelayanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Karena itu, untuk menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga melakukan penandatangan dengan BPJS cabang di daerah untuk sosialisai program tersebut.

Penjabat Gubernur Kepri, Nuryanto mengatakan dengan program kerjasama ini memberikan kepastian buat pekerja dan keluargannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Karena itu, saya harapkan Wali Kota dan Bupati serta juga para camat untuk segera turun menyosialisasikan program ini," kata Nuryanto di Allium Hotel, Kamis (21/1/2016).

Kemudian, ia menjelaskan dari 1,9 juta jiwa penduduk di Kepri, baru 60 persen yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, dan itu mayoritas baru pegawai pemerintahan. Karena itu dengan program ini diharapkan dapat lebih meningkatkan jumlah masyakat mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan antar Lembaga, BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro mengatakan program ini salah satunya adalah untuk memonitoring badan usaha yang belum mendaftarkan karywannya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi ketika badan usaha ingin memperpanjang perizinan usahanya di PTSP salah satu syaratnya adalah harus mendaftarkan karyawannya di BPJS. Kalau tidak ada itu maka tidak akan bisa diproses begitu juga dengan yang di kecamatan," kata Purnawarman.

Dia berharap dengan adanya program ini dapat mengurangi jumlah perusahaan yang belum mendaftarakan karyawannya di BPJS, berdasarkan undang-undang dijelaskannya bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan orang maka wajib terdaftar di BPJS.

Editor: Dodo