Ke Depan, Semua Perizinan di Batam Selesai Satu Hari
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 20-01-2016 | 16:20 WIB
rudi-sidak-bpm (1).jpg
Walikota Batam terpilih, Rudi saat melakukan inspeksi mendadak di pelayan BPM-PTSP Kota Batam (Foto : Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam terpilih, Rudi tidak mau mendengar lagi adanya keluhan masyarakat, terkait lambatnya perizinan usaha yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.

Rudi memerintahkan, jika persyaratan seperti, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) atau perizinan lainnya lengkap, maka harus selesai dalam satu hari.

"Tidak ada alasan lagi, proses perizinan lambat. Kalau persyaratan lengkap, saya mau hari itu juga selesai," kata Rudi saat melakukan inspeksi mendadak di Kantor BPM-PTSP Kota Batam, Rabu (20/1/2016).

Bahkan kedepannya, Rudi juga tidak mau mendengar alasan, lamanya proses perizinan karena lambatnya ditandatangani oleh Kepala BPM-PTSP, Gustian Riau. Maka dari itu, tidak perlu menunggu berkas menumpuk di loket pendaftaran, kalau hanya untuk meminta tandatangan.

Selanjutnya, Rudi juga meminta segala perizinan yang dikeluarkan oleh BPM-PTSP Kota Batam nantinya harus ditembuskan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

"Jadi kalau syaratnya tidak lengkap, langsung tolak. Tidak ada ketemuan atau transaksi di luar ketentuan yang ada," tegas Rudi kepada pegawainya tersebut.

Namun, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) developer perumahan ia sampaikan, harus Walikota yang menandatangani. Sebab menurutnya, banyak sayarat yang harus diselesaikan sebelum disetujui.

"Sebelum dikeluarkan, kita minta developer harus siapkan lahan fasum, fasos, dan juga drainase. Ini harus kita dudukkan dahulu supaya banjir tidak terjadi lagi. Mereka nanti yang akan bangun, tapi lahannya ini harus kita dudukkan dulu," jelas pria yang kini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam tersebut.

Editor: Udin