Keluarga Nia Lega Hakim Tolak Praperadilan Wardiaman
Oleh : Harun Al Rasyid
Rabu | 13-01-2016 | 17:23 WIB
IMG_20160113_150907.jpg
Isna, ibu kandung Nia yang lega dengar putusan PN Batam. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keluarga besar Dian Milenia Trisna Afiefa alias Nia merasa lega atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menolak permohonan praperadilan Wardiaman Zebua.

"Setelah selesai sidang Bapak nelpon, rasanya lega sekali mendengar keputusan itu," ujar Isna, ibu kandung Nia saat ditemui BATAMTODAY.COM di rumahnya di Villa Muka Kuning, Blok A5 No. 8 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Batam, Rabu (13/1/2016). 

Jauh-jauh hari, kata Isna, sebelum penangkapan Wardiaman, ia dan keluarganya sudah ikhlas dengan kepergian anaknya. 

"Dari dulu sudah ikhlas dengan yang menimpa anak saya. Selalu saya berdoa mudah-mudahan diungkap siapa pelaku sebenarnya, dan Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa kami," tuturnya. Baca: Permohonan Wardiaman Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Upaya PK

Dikatakanya juga, selama ini Bob Vages (42), suaminya, selalu mendampingi sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Wardiaman. Bob selalu meluangkan waktu di antara kesibukan kerjanya. 

"Bapak selalu ikut sidang, mantau terus jalannya persidangan. Atasanya mengerti jadi diberikan izin," tambahnya. 

Walaupun keputusan penetapan tersangka pembunuh anaknya belum final, ia berharap segera terselesaikan sehingga masyarakat bisa tahu kebenaranya. 

"Mudah-mudahan betul-betul dia yang ditangkap itu. Saya yakin dengan yang dilakukan polisi. Saya percaya sama mereka, tidak mungkin menangkap sembarangan orang," pungkasnya. 

Editor: Dardani