Rudi Harus Evaluasi Dinsos dan KP2K, Kala Jabat Wali Kota Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 13-01-2016 | 16:39 WIB
rudi.jpg
Rudi harus evaluasi Dinsos dan KP2K, kala menjabat Walikota Batam (Foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kendati gedung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Batam berjejer di wilayah Sekupang, namun keberadaan Kepala Dinas maupun pejabat publik lainnya, hanya terkesan sebagai 'boneka' yang diletakkan untuk jabatan itu. 

Bahkan, tidak sedikit pejabat eselon II dan III yang alergi, saat awak media mempertanyakan tugas pokok serta fungsinya (tupoksi) dalam struktur SKPD tersebut. Padahal, kebijakan yang ditelurkannya menyangkut kepentingan khalayak ramai di Kota Batam ini.

Sebut saja Dinas Sosial dan Dinas Kelautan, Perikanan Perternakan dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam yang terletak di Jalan Pramuka. Kedua Dinas itu, sangat tertutup menyampaikan informasi yang semestinya diketahui masyarakat.  

Dalam bentuk data misalnya, Dinas Sosial seakan mempersulit pemberian data itu. Salah satunya terkait data panti asuhan yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi tanpa adanya sangsi teguran maupun tindakan. Bahkan, jumlah penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang menghabiskan biaya miliaran rupiah itupun, sampai saat ini tak kunjung diketahui.

Mirisnya lagi, Kepala Dinas Sosial, Raja Kamarulzaman bersikap acuh saat disodorkan pertanyaan seputar kinerjanya yang tidak sesuai prosedur. Dirinya malah lebih memilih menghindar dengan alasan menggelar rapat internal di SKPD yang dinakhodainya tersebut.

"Seharusnya kepala Dinas itu harus terbuka. Jangan selalu menghindar ketika ditemui pewarta. Apalagi kepala bidangnya selalu menutupi ketika ditanya soal data," kata Juanda, salah satu wartawan harian cetak yang bertugas di wilayah Sekupang, Rabu (13/01/2016).

Begitu juga di Dinas KP2K Kota Batam. Sejumlah pejabat seperti melihat 'hantu', manakala pewarta mencoba menyambangi ruang kerjanya masing-masing. Akibatnya, pertanyaan besar kembali menyelimuti Dinas yang 'digadang-gadangkan' sebagai anak emas Walikota Batam tersebut.

Mengingat pembangunan di Kota Batam, sangat tidak sebanding dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimilikinya. Belum lagi kekayaan hasil laut yang sampai saat ini, tidak diketahui laporan pemasukan dan pertanggung-jawabannya.            

Ironisnya, para pewarta yang mencoba mengkonfirmasi kepada Suhartini selaku Kepala Dinas di KP2K itu, harus melayangkan surat resmi dari kantornya masing-masing, hanya untuk bertemu dengannya. Padahal, Walikota Batam sebagai 'bos' dan orang nomor satu di Batam ini, diketahui sangat akrab kepada sejumlah awak media. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Bagaimana mau melakukan peliputan seputar kerja KP2K, mau bertemu Suhartini saja harus memiliki surat resmi dari kantor. Apakah dia (Suhartini-red) jabatanya melebihi Walikota Batam," kata Paino salah satu wartawan TV lokal, yang pernah diusir dari kantor Dinas KP2K itu.

Untuk itu, para pewarta yang bertugas di wilayah Sekupang berharap, dalam kepemimpinan Rudi sebagai Walikota Batam 2016-2020 mendatang, segera melakukan evaluasi dimasing-masing SKPD, khususnya di kedua SKPD ini. Sebab, keberhasilan Rudi, bergantung dari keberhasilan para pembantunya dalam menjalankan roda organisasi.  

Disamping itu, Rudi juga harus memahami, di dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 disebut bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik. Semoga.

Editor : Udin