Penggusuran Permukiman Liar Cunting Sudah Sesuai Prosedur
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 13-01-2016 | 15:22 WIB
penggusuran-cunting.jpg
Penggusuran bangunan di permukiman liar Cunting, Tanjunguncang. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hendri, Ketua Tim Terpadu Kota Batam mengatakan, penggusuran permukiman liar Cunting, Tanjunguncang sudah sesuai prosedur. 

"Semua sudah sesuai prosedur yang berlaku. Kita sudah berikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Karena tidak dibongkar sendiri, makanya kita yang bongkar," jelas Hendri kepada BATAMTODAY.COM melalui sambungan seluler, Rabu (13/1/2016). 

Dijelaskan Hendri, awalnya sudah dilakukan proses mediasi antara pemilik rumah, perusahan pemilik tanah dan juga pihaknya. Akan tetapi, mediasi yang dilakukan selama berbulan-bulan itu tidak menemukan solusi yang konkret yang bisa diamini kedua belah pihak. 

Lanjut Hendri, dalam proses mediasi dengan titik poin pembayaran ganti rugi, pihak Togar menuntut untuk dibayar kerugian senilai Rp 300 juta. Angka tersebut, menurut Hendri sangat tidak masuk akal dan pihak perusahan tidak mau menyanggupi jumlah yang dimaksud. 

"Kita sudah lakukan mediasi. Mereka minta Rp 300 juta, angka yang diminta itu tak mungkin terealisasi," ujarnya. 

Selanjutnya kata Hendri, pihak PT Green Global Sarana selaku pemilik sah atas lahan tersebut menawarkan ganti rugi sebesar Rp 30 juta. Namun, pihak Togar tidak juga bergeming dan menolak jumlah yang ditawarkan pihak perusahan. 

"Dia tetap ngotot makanya kita eksekusi. Lahan itu mau dimanfaatkan oleh perusahan. Kalau merasa keberatan silahkan dilaporkan atau dituntut saja. Itu hak mereka," pungkasnya. 


Sebelumnya diberitakan, satu unit warung dan satu rumah yang ditempati Togar Simatupang (53) dan Teddina Nababan (48) dirobohkan Tim Terpadu. Kedua rumah tersebut diratakan tanah setelah sebelumnya diberikan surat peringatan. 

Editor: Dodo