Pemilik Berang Rumahnya Dirobohkan Tim Terpadu Tanpa Ganti Rugi
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 13-01-2016 | 14:10 WIB
penggusuran-tanjungncang.jpg
Warga berang saat rumah dan warungnya dirobohkan tim terpadu tanpa diberikan ganti rugi. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Togar Simatupang (53) dan Teddina Nababan (48) berang melihat rumah tempat tinggalnya diratakan oleh Tim Terpadu Kota Batam, Rabu (13/1/2016). 

Selain rumah, satu unit warung yang terletak di rumah liar (ruli) Cunting RT 04 RW 01, tepatnya di samping PT Rotary Engineering Indonesia, Tanjunguncang juga dirobohkan oleh tim terpadu. 

"Tolong pak jangan pijak-pijak atapnya. Jangan perlakuan kami seperti binatang. Kami ini manusia juga pak," teriak Teddina. 

Teriakan wanita itu sia-sia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam tetap saja meruntuhkan bangunan kedua bangunan itu. Semua perkakas rumah dikeluarkan, tembok rumah, tiang dan atap rumah roboh di atas tanah. Selanjutnya, tim terpadu pun melenggang pergi meninggalkan lokasi. 

Ia mengaku kesal, lantaran mediasi yang dilakukanya tidak pernah ditanggapi oleh Satpol PP. Menurut penuturannya, warung dan rumah tersebut akan dibayar ganti rugi seharga Rp 20 juta. Dengan rincian, Rp 10 juta untuk ganti rugi rumah dan sisanya Rp 10 juta untuk warung. 

"Saya tahunya berapa kalian (aparat) dibayar. Sedangkan kami ini tidak ganti rugi," teriaknya lagi. 

Rumah dan warung milik Togar dan Teddina tersebut digusur setelah sebelumnya diberikan 2 kali surat peringatan. Dalam surat peringatan kepada Togar, dijelaskan bahwa tanah yang ditempatinya sah dimiliki PT Green Global Sarana. Sehingga ia diminta untuk membongkar rumah dan warung yang telah didirikan

Editor: Dodo