Menangkan Praperadilan, Polisi Lanjutkan Proses Hukum Wardiaman Zebua
Oleh : Gokli
Rabu | 13-01-2016 | 13:58 WIB
kasat-reskrim-yoga-buanadip.jpg
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum terhadap Wardiaman Zebua, tersangka pembunuh Dian Milenia Trisna Afiefa, yang ditangani Polresta Barelang berlanjut. Hal ini menyusul permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Batam ditolak seluruhnya, Rabu (13/1/2016) siang.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, menyampaikan putusan praperadilan menolak permohonan tersangka Wardiaman Zebua membuktikan bahwa proses hukum yang mereka lakukan sudah sesuai.

"Yang kami lakukan sudah sesuai aturan hukum. Prosesnya akan kami teruskan," kata Yoga, usai mengikuti sidang praperadilan di PN Batam.


Setelah melakukan penangkapan, penahanan dan menetapkan sebagai tersangka, sambung Yoga, pihaknya akan melakukan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Wardiaman Zebua terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa. Di samping itu, pemberkasan tahap I akan dikirim ke Penuntut Umum.

"Pemberkasan tahap I dan rekonstruksi akan dilakukan dalam waktu dekat ini," kata dia.

Keterlibatan tersangka Wardiaman Zebua dengan dua kasus pembunuhan Try Chintya Prastya dan Dwi Wana Juli Anggi, kata Yoga, masih didalami penyidik. Ia mengaku belum bisa membuat kesimpulan dan masih fokus terhadap kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa.

Editor: Dodo