Praperadilan Perkara Pembunuhan

Permohonan Wardiaman Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Upaya PK
Oleh : Gokli
Rabu | 13-01-2016 | 12:30 WIB
sidang-praperadilan-wz-fina.jpg
Hakim tunggal, Syahrial Harahap menolak seluruhnya permohonan praperadilan Wardiaman Zebua, tersangka dalam kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa melawan Polresta Barelang. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan praperadilan Wardiaman Zebua, tersangka dalam kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, melawan Polresta Barelang ditolak seluruhnya, Rabu (13/1/2016) siang.

Hakim tunggal, Syahrial Harahap, yang mengadili dan memeriksa permohonan praperadilan itu menilai penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, serta penetapan tersangka yang dilakukan polisi terhadap pemohon (Wardiaman Zebua) sudah sesuai ketentuan hukum.

"Permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Syahrial. Baca: Upaya Hukum yang Dilakukan Polisi Terhadap Wardiaman Sudah Sesuai KUHAP

Dalam pertimbangannya, Hakim Syahrial menyatakan penangkapan terhadap Wardiaman Zebua berdasarkan alat bukti petunjuk yang sah, sudah sesuai ketentuan KUHAP. Sementara, proses penahanan pun sudah sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai KUHAP, karena sudah ada bukti permulaan yang cukup. Penggeledahan dan penyitaan sah demi hukum," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Wardaniman Larosa dan Utusan Saurmaha, menilai fakta yang mereka ungkap di persidangan tidak dipertimbangkan hakim. Harusnya, kata Wardaniman, proses pengumpulan bukti yang dilakukan termohon sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonan pemohon.

"Ada penyelundupan hukum yang dilakukan Hakim," ujar dia. 

Masih kata Wardaniman, upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menolak permohonan praperadilan itu akan dilakukan. Tak hanya itu, niat untuk melaporkan Hakim Syahrial ke Komisi Yudisial (KY) juga sedang mereka pertimbangkan.

"Kami akan koordinasi dulu dengan semua tim. Upaya PK dan melaporkan hakim ke KY masih kami pertimbangkan," katanya.

Editor: Dodo