Audit Kerugian Perusahaan Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sebelum Adanya RUPS
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 11-01-2016 | 20:56 WIB
IMG_20160111_153024.jpg
Dr Miftahul Huda, SH, LLM, ahli hukum perusahaan dari UI memberi kesaksian di PN Batam dalam kasus penggelapan puluhan miliar hasil penjualan besi scrap di PT EMR Tanjunguncang (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dr. Miftahul Huda, SH, LLM, ahli hukum perusahaan dari Universitas Indonesia (UI) memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/1/2016) sore. Ia menjadi saksi ahli atas perkara pengelapan yang dilakukan Direktur PT EMR Tanjunguncang, Koh Hock Liang.

Sesuai keahliannya, Miftahul Huda menjelaskan, perseroan dikelola oleh Direksi. Sementara, Komisaris melakukan pengawasan dan nasehat-nasehat.

"Bentuk pertanggung-jawaban Direksi, dilaporkan melalui RUPS, bukan kepada pemegang saham," katanya di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Tiwik.

Selain pertanggung-jawaban pengelolaan perseroan, soal untung rugi perusahaan juga dibahas melalui RUPS, bukan melalui audit yang yang ditunjuk langsung oleh pemegang saham. Kalau pun ada kerugian, yang melakukan pemeriksaan bukan penyidik Jaksa atau Polisi, melainkan ahli.

"Ahli yang melakukan pemeriksaan yang ditunjuk pengadilan. Polisi dan Jaksa tidak bisa langsung masuk," jelasnya.

Menurutnya, Direksi perseroan yang langsung dipidana karena adanya kelalaian mengakibatkan kerugian, sebelum adanya RUPS tidak dibenarkan. Jika terjadi, bagi dia hal itu merupakan penzaliman.

"Hasil audit adanya kerugian secara yuridis tidak bisa dijadikan alat bukti. Harus melalui RUPS dulu," katanya.

Seperti diketahui, Koh Hock Liang merupakan Direktur sekaligus pemegang saham 40 persen di PT EMR Tanjunguncang. Ia menjadi terdakwa lantaran dituduh melakukan pengelapan hasil penjualan besi scrap senilai Rp36 miliar lebih.

Dana Rp36 miliar lebih itu merupakan selisih antara penjualan dengan laporan keuangan perusahaan. Hal itu diketahui komisaris PT EMR, Teng Leng Chuan setelah mendapat hasil audit keuangan PT KSD.‎


Editor : Udin