Dijual ke PT BMS, Dibayar PT KSD, dan Direkap Pakai Nama PT Gunung Raja Paksi
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 11-01-2016 | 20:27 WIB
IMG_20160111_133547.jpg
Sidang dengan agenda mendengar keterangan tiga saksi terhadap Koh Hock Liang, terdakwa penggelapan puluhan miliar hasil penjualan besi scrap di PT EMR Tanjununcang (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Koh Hock Liang, terdakwa penggelapan puluhan miliar hasil penjualan besi scrap di PT EMR Tanjununcang, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/1/2016) sore.

Terdakwa dihadirkan untuk mendengar keterangan tiga saksi meringankan. Dua diantaranya merupakan saksi ahli. Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Tiwik.

Tan Mei Yen, saksi pertama yang diperiksa menerangkan, PT EMR Tanjunguncang melakukan penjualan besi scrap ke PT Gunung Raja Paksi melalui PT Batam Mitra Sejahtera (BMS). Saksi mengetahui besi scrap itu dijual ke PT Gunung Raja Paksi sesuai dengan nama yang selalu dituliskan dalam laporan keuangan.

"Ada tidaknya kontrak kerja antara PT EMR dengan PT Gunung Raja Paksi, saya tidak tahu. Tapi setiap pembukuan keuangan, pakai nama PT Gunung Raja Paksi sebagai pembelinya," kata wanita yang juga sebagai terdakwa dalam berkas terpisah dengan Koh Hock Liang.

Menurutnya, PT BMS hanya perantara penjualan ke PT Gunung Raja Paksi. Namun anehnya, pembayaran besi scrap dari PT EMR melalui PT KSD, bukan PT BMS atau PT Gunung Raja Paksi.

"Pembayaran menggunakan cek yang diterbitkan PT KSD sesuai stempel yang tertera dalam cek itu," ujarnya.

Sebagai Senior Administrasi, kata saksi, dia sering diperintahkan terdakwa selaku Direktur untuk mengambil cek pembayaran dari PT KSD. Hanya saja, untuk mencairkan cek tersebut, langsung diambil alih terdakwa.

"Pembukuan dan pencairan cek itu langsung Direktur. Saya hanya mengawasi proses loading dan kadang disuruh ambil cek pembayaran," katanya lagi.

Keterangan saksi Tan Mei Yen dibenarkan terdakwa seluruhnya. Termasuk saksi yang sempat keluar dari perusahaan itu pada Tahun 2012 lalu.

Sebelumnya, saksi pelapor Teng Leng Chuan, menjelaskan PT EMR Tanjunguncang dia dirikan bersama dengan terdakwa. Saksi mengaku memiliki 60 persen saham dan menjadi Komisaris. Sedangkan terdakwa memiliki 40 persen saham dan menjadi Direktur.

Perusahaan yang bergerak dibidang besi scrap itu kata saksi, selama ini dikendalikan terdakwa bersama pacarnya We Fon. Sejak tahun 2011-2014, terjadi perbedaan atau ada selisih antara laporan keuangan dengan hasil penjualan.

Memang, kata Teng Leng Chuan melalui penerjemah, terdakwa selalu memberikan laporan keuangan. Dimana, perusahaan tersebut dilaporkan mengalami kerugian, padahal penjualan selalu stabil.

"Saya dilaporkan perusahaan rugi. Tapi terdakwa malah beli rumah dan mobil baru. Itu yang membuat saya curiga," kata Teng.

Curiga dengan terdakwa, Teng mengaku menemui Ahok, pemilik PT BMS dan KSD. Ia meminta laporan keuangan dua perusahaan yang menjadi pembeli besi scrap dari PT EMR Tanjunguncang. Ternyata ada selisih, nilai hasil penjualan dengan laporan keuangan tak sesuai.

"Selisihnya yang tidak dilaporkan sekitar Rp36 miliar lebih," ujar dia.

Sementara Syahril, saksi pertama yang diperiksa di persidangan, mengaku bekerja di PT EMR Tanjunguncang sejak Februari 2013. Ia bekerja dibagian keuangan dan HRD, sekaligus.

Sebagai accounting kata Syahril lagi, kerjaanya hanya menginput data keuangan perusahaan. Namun mengenai penjualan, faktur maupun cek pembayaran tak pernah dia terima.

"Saya hanya menginput hasil rekap penjualan. Kalau faktur maupun cek, tak pernah saya terima. Itu urasan bos (terdakwa)," katanya.

Disinggung Majelis Hakim dan JPU soal selisih Rp36 miliar lebih itu, ia ketahui setelah diperiksa Polisi. Menurutnya, laporan keuangan hasil rekap yang diberikan staf administrasi dan General Manager (GM) perusahaan sudah diinput dengan baik.

"Setahu saya PT EMR tak pernah diaudit. Soal selisih itu saya tahu setelah diperiksa Polisi. Informasi yang saya terima, hasil audit itu dari PT KSD dan BMS, bukan PT EMR," jelasnya.

Kesaksian kedua orang itu, bagi terdakwa sebagian benar. Namun, ia tak terima atau mengakui melakukan penggelapan.


Editor : Udin