Tolak Diberlakukan Parkir, Warga Tiban Center Ngadu ke DPRD Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 11-01-2016 | 18:16 WIB
IMG_20160111_144133_1452507350709.jpg
RDP Komisi III bersama warga Tiban Center Dan Pengelola Kawasan terkait rencana diberlakukannya parkir khusus (Foto : Ahmad Rohmadi)


BATAMTODAY.COM, Batam - Warga dan pedagang di kawasan Pasar Tiban Center mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam di Batam Center, Senin (11/1/2016). Kedatangan belasan warga itu untuk menolak rencana diberlakukannya parkir kawasan mereka.

Ketua RT 03/ RW 12 Kelurahan Tiban Indah, Agus Andriwanto, mengatakan, keberadaan parkir di kawasan tersebut dapat mengganggu warga yang tinggal di kawasan Tiban Center.

"Ada satu portal juga ditempatkan di jalur turun naik dan itu bagi kami sangat membahayakan keselamatan warga," kata Agus pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Batam.

Agus juga menuturkan bahwa Pasar Tiban Center dibangun sejak 15 tahun lalu dan pada tahun kelima pada waktu itu, sudah pernah diajukan oleh pengelola kawasan yaitu PT Zutikah Utama. Namun warga menolaknya. Seiring berjalannya waktu, pengelola kawasan kembali mengajukan untuk diberlakukannya parkir khusus dan saat ini sudah terbangun lima portal di pintu masuk Tiban Center.

"Saya sebagai RT di kawasan itu belum pernah mengambil keputusan untuk parkir pasar itu, karena itu kami meminta kepada DPRD untuk memutuskan. Kalau tidak bisa memutuskan untuk membongkar, maka kami yang akan membongkar sendiri," katanya.

Aduan para warga itu langsung ditanggapi oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Iman Sutiawan, yang menyatakan dengan tegas bahwa ia juga menolak rencana manajemen kawasan.

Bahkan, ia juga merasa kecewa kepada kinerja Dinas Pehubungan termasuk soal parkir yang sudah mengeluarkan rekomendasi kepada PT Zutikah Utama, untuk diberlakukannya parkir di kawasan tersebut.

"Masukan saya, agar rencana parkir di pasar itu tidak dilanjutkan lagi di Tiban Center itu, karena banyak aktivitas masyarakat di sana," jelasnya.

Sementara itu, manajemen PT Zutikah Utama, Sutanto menyampaikan bahwa selama ini pengelola tidak pernah memungut sepeserpun kepada warga. Sedangkan selama tahun 2012 sampai 2015, pihaknya membayar retribusi sebesar Rp 10.360.800 per bulan yang langsung dibayarkan ke kas daerah untuk pembayaran parkir. Sehingga biaya tersebut dinilai cukup besar bagi perusahaan dan karena alasan itu pula, pihaknya ingin memberlakukan parkir khusus tersebut.

"Jika ada parkir khusus, keamanan juga akan lebih terjaga. Karena kita ketahui bersama, banyak kasus penjambretan dan pecah kaca yang marak terjadi," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberi penjelasan kepada warga yang tinggal di sekitar kawasan pasar tersebut akan digratiskan dan lima karyawan perusahaan juga akan digratiskan.

Menananggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memutuskan memberikan rekomendasi apakah akan dilanjutkan atau harus dibongkar.

"Beri waktu kepada kami untuk mengkaji, semua masukan sudah kami terima, jadi kami harus rapat internal dahulu," tutupnya mengakhiri RDP.

Editor: Udin