Pengembalian Pinjaman Dana UKM di Dinas UKM Tak Lancar
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 09-01-2016 | 14:13 WIB
Febrialin.jpg
Kepala Dinas UKM Pebrialin (Foto: Dok Batamtoda.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengembalain modal yang tidak tercapai pada 2015, membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Meengah (PMPK-UKM) kota Batam mengambil kebijakan baru.


Salah satu langkahnya, membatasi pemberian dana pinjaman kepada pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Karena tahun lalu pengembalian hanya Rp600-800 juta. Jumlah itu sangat rendah dari dana yang dikucurkan mencapai Rp1,8 miliar.

"Kita akan batasi peminjaman, karena stiap tahunya pengembalian dana tersebut selalu tidak tercapai," ujar Kepala Dinas UKM Pebrialin, Sabtu (09/1/2015) kepada BATAMTODAY.COM.

Dalam kebijakanya nanti, pelaku usaha kecil hanya bisa meminjam dana pada 2016 sebanyak Rp50 juta. Berbeda dengan tahun lalu yang mencapai Rp150 juta.

"Kita akan perkecil dana pinjaman pada 2016. Tahun ini kita akan kucurkan anggaran hingga Rp11 miliar," kata Pebrialin.

Adapun syarat yang diajukan untuk memperoleh dana pinjaman yaitu, memiliki KTP Batam, jika sudah menikah melampirkan surat nikah, usaha minimal telah berjalan selama enam bulan, laporan omset perbulan, surat izin usaha.

"Dalam proses pencairanya nanti kita akan terjunkan tim. Agar terlihat jelas dalam pengembalian penjamanya," tuturnya.

Untuk pengembalain dana pinjaman setiap pelaku usaha diberikan tenggang waktu maksimal hingga tiga tahun, minimal satu tahun. "Kedepan diharapkan dana pengembalian bisa berjalan dengan lancar, dan bisa tercapai sesuai target," pungkasnya.

Editor: Dardani