Komite II akan Bawa Soal Kisruh Status BP Batam ke Paripurna DPD RI
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 08-01-2016 | 15:46 WIB
IMG_1065.JPG
Komite II DPD RI akan membawa kisruh status Badan Pengusahan (BP) Batam ke sidang paripurna DPD RI pada tanggal 12 Januari 2016 mendatang (Foto : Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Parlindungan Purba, Ketua Komite II DPD RI, memastikan akan membawa kisruh status Badan Pengusahan (BP) Batam ke sidang paripurna DPD RI pada 12 Januari 2016 mendatang. Sebab, BP Batam adalah produk Undang-undang sehingga harus ada naskah akademik, hearing dan lain sebagainya sebelum membubarkan suatu institusi.

"Jangan sampai mengganggu investasi. Kalau menimbulkan masalah, maka investor akan pindah nanti," kata Parlindungan. Baca: Investor Butuh Kepastian Hukum Berinvestasi di Batam


DPD RI, lanjutnya, akan menjembatani agar masalah ini bisa diselesaikan secepatnya. Sehingga tidak berdampak terhadap investasi dan pembangunan di Batam. Bahkan blueprint pembangunan harus terus berjalan. "Hal ini akan kita bawa ke rapat paripurna DPD RI tanggal 12 nanti," ujarnya.

Sementara Djasarmen Purba mengatakan, untuk membubarkan suatu organisasi atau institusi negara tidak seperti membalikkan telapak tangan. Karena dibentuk oleh UU. "Prosesnya akan panjang. Bagian pertama harus ada kajian mendalam tentang UU yang mengaturnya kemudian tentang kinerja BP Batam selama ini," ujar Djasarmen.

Dia berpendapat, harus ada regulasi baru menyangkut BP Batam yang berfokus pada bidang investasi, perindustrian dan perdagangan. "Sedangkan Pemerintah Daerah, fokus pada pelayanan masyarakat. Dua-dua akan bersinergi," ujarnya.

Secara prinsip, Djasarmen tidak menyetujui jika BP Batam dibubarkan. "DPD akan memberikan masukan ke Pemerintah Pusat," tandasnya.

Editor: Udin