Bapedal Batam Didesak Sidik Ulang Kasus Lingkungan di Barelang
Oleh : Gokli
Jum'at | 08-01-2016 | 15:30 WIB
nampat-silangit-baru.jpg
Direktur Eksekutif LSM Batam Monitoring, Nampat Silangit. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam, didesak untuk menyidik ulang kasus perusakan lingkungan di daerah Jembatan VI Barelang.

Direktur Eksekutif LSM Batam Monitoring, Nampat Silangit, SH mengingatkan Bapedal agar tidak menyepelekan kasus-kasus perusakan lingkungan yang terjadi di Jembatan VI Barelang. Kendati, penetapan tersangka kepada dua dari tiga pelaku gugur setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selain menyidik ulang, kata Nampat, Bapedal Batam juga harus melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan. Upaya tersebut, lanjutnya, salah satu bukti jika Bapedal Batam tidak ikut bermain agar permohonan praperadilan dua tersangka dikabulkan hakim.

"Kasus perusakan lingkungan tidak bisa disepelakan. Kalau memang Bapedal Batam bersih, ajukan PK dan lakukan penyidikan ulang," kata dia, Jumat (8/1/2016) siang.

Masih kata Nampat, perusakan lingkungan di daerah Jembatan V Barelang bukan dilakukan perorangan, tetapi ada perusahaan yang terlibat sebagai pemodal. Untuk itu, katanya, Bapedal juga harus mampu menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka.

"Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu hanya pekerja lapangan. Harusnya yang bertanggung jawaban pemilik perusahaan atau penanggung jawab perusahaan itu," jelasnya.

Seperti diketahui, tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh Bapedal Batam dalam kasus perusakan lingkungan di Jembatan VI Barelang masing-masing Wu Weijian (WNA), Tan Bong Long alias Ayong, dan Sumarno alias Abi. Ketiga orang itu, sudah hampir satu tahun menjadi tersangka tetapi tak kunjung dituntut ke pengadilan.


Pada bulan Desember 2015, ketiga tersangka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam agar penetapan tersangka dibatalkan. Hasilnya, Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara itu memutuskan, mengabulkan permohonan Wu Weijian dan Sumarno alias Abi. Sementara, permohonan Tan Bong Long alias Ayong ditolak atau tetap menjadi tersangka.

Editor: Dodo