Polda Kepri Siap Laksanakan Perkap SIM C Khusus
Oleh : Hadli
Rabu | 06-01-2016 | 17:24 WIB
dirlantas.jpg
Direktur Direktorat Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol Edy Yudianto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri dan jajaran menyambut persiapan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kebijakan perubahan SIM C khusus kendaraan roda dua yang masih dalam pembahasan di Mabes Polri. 

"Tentu dengan Perkap tersebut kami mendukung. Namun kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan," kata Direktur Direktorat Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol Edy Yudianto kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (6/1/2015). 

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, masih menunggu arahan dari Kakorlantas terkait kebijakan tiga jenis SIM C bagi sepeda motor.  "Jajaran tingkat Polda Kepri tentunya menindaklanjuti sesuai arahan dari Mabes Polri," tuturnya. 

Ditambahkan Hartono, sebelum Perkab tersebut dilaksanakan, akan dilakukan sosialisasi tiga penggunaan SIM C sesuai kateria kendaraan tersebut kepada angota jajaran Polda Kepri dan masyarakat. 

Seperti diketahui, Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan, bagi pengguna sepeda motor dengan cc (centimeter cubik) 750 ke atas akan menggunakan SIM C2. 

Untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C.

Hal itu sengaja bakal diterapkan karena karakter dari motornya berbeda, maka penggunanya seharusnya juga berbeda. 

Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan agar lebih safety saja," kata Irjen Pol Condro menambahkan.

Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri.

"Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun," ujar Irjen Pol Condro. Jika semua berjalan lancar, mulai tahun 2016 ini SIM C1,C2, dan C3 akan berlaku.

Tentunya, setelah Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuannya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan ini.

"Kita harus siapkan administrasi, sarana dan prasarana secara bertahap," tutupnya.

Editor: Dardani