MEA Berjalan, DPRD Batam akan Konsultasi ke Pemerintah Pusat Terkait IMTA
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 06-01-2016 | 14:47 WIB
yudi_kurnain_-_di_kantor.jpg
Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnain.

BATAMTODAY.COM, Batam -  Sebelum diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) merupakan dasar diperbolehkannya seorang warga negara asing untuk bekerja di perusahaan Indonesia.

Masa berlaku IMTA biasanya maksimum satu tahun tapi dapat diperpanjang, dan IMTA sendiri diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana pengajuannya berdasarkan bukti pembayaran Dana Pengembangan Keahlian & Ketrampilan Kerja (DPKK).

Besaran yang harus dibayarkan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) biasanya sebesar USD 100 per bulan dan dibayarkan sesuai dengan masa berlaku izin kerja TKA tersebut. Dana IMTA juga menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah.

Namun, setelah berjalannya MEA pada 31 Desember 2015 lalu, tentu IMTA tersebut dipertanyakan apakah akan tetap dilanjutkan atau dihapuskan karena dengan mudahnya TKA bekerja di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnain mengaku pihaknya bersama dengan anggota Komisi IV DPRD Batam akan segera berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat terkait IMTA tersebut.

"Kita akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Tenaga Kerja, di Jakarta," katanya.

Nantinya, pihaknya akan menanyakan, apakah IMTA masih digunakan, atau sudah dibebaskan. Jika memang tetap, Yudi meminta agar PAD bisa naik, mengingat akan banyak tenaga kerja asing yang datang ke daerah-daerah di Indonesia.

"Harusnya naik. Asumsinya, kalau banyak yang datang, ya harus banyak juga IMTA-nya," pungkasnya.

Editor: Dodo