Pengeroyok Anggota Polsek Batam Kota Dijerat Pasal Penganiayaan
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 01-01-2016 | 15:52 WIB
pelaku-pengeroyokan-polisi.jpg
Para pelaku pengeroyokan Aiptu Weldi digiring petugas di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tujuh orang sopir angkot yang mengeroyok salah satu anggota Polsek Batam Kota, Aiptu Weldi Asmar, di depan cucian mobil Seipanas, saat ini tengah diproses di Sat Reskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, ia sudah menerima laporan tentang kejadian tersebut. "Ada beberapa orang yang sudah diamankan. Sementara masih ada yang dalam pengejaran. Mereka melawan anggota saat melarang berbuat keonaran," ungkap Asep, melalui sambungan telepon, Jumat (1/1/2016).

Dijelaskan Asep, para sopir ini menengak minuman keras dan menghidupkan musik keras-keras, padahal saat itu akan berlangsung ibadah shalat Jumat.

Selain itu, mereka juga memalak pengendara yang lewat di depan lokasi. "Kendaraan yang melaju di depan lokasi mereka hadang dan meminta uang untuk membeli tambahan minuman. Petugas kita mencoba menegur tapi mereka malah melawan. Mereka akan dijerat pasal penganiyaan dan melawan petugas," pungkas Asep.

Sebelumnya, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Batam Kota, Aiptu Weldi Asmar, nyaris menjadi bulan-bulanan belasan sopir angkot yang mabuk dan mengganggu pengguna jalan di Seipanas arah ke Bengkong, Jumat (1/1/2016) siang.


Sekitar tujuh pelaku berhasil diamankan dan beberapa orang lainnya berhasil kabur dan dalam pengejaran. Mereka yang dibekuk, langsung digiring ke Polresta Barelang beserta tiga unit angkot dan tiga sepeda motor.

Editor: Dodo