Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 31-12-2015 | 13:41 WIB
IMG_20151231_114437_1451542160569.jpg
Ratusan masyarakat berbondong-bondong mengantre di gedung Samsat Kepri Batam. Pasalnya hari ini merupakan hari terakhir penghapusan denda pajak kenderaan (Foto : Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelayanan pajak kendaraan bermotor di gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepri tidak seperti biasanya. Ratusan orang terliat berbondong-bondong membawa berkas dan surat kendaraan, karena ingin membayar pajak kendaraannya.

Akibatnya, ruang pelayanan yang berada di lantai dasar Samsat Gedung Graha Kepri itu terlihat sesak karena ribuan masyarakat yang mengantre untuk mendapatkan kesempatan dipanggil petugas.

Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak (KPPD) Kepri, Diki Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, membludaknya masyarakat yang ingin membayar pajak karena kebijakan penghapusan denda keterlambatan akan berakhir hari ini, Kamis (31/12/2015).

"Jadi mulai 1 Januari 2016 nanti sudah kembali normal seperti biasanya," katanya

Diki menjelaskan, pelayanan hari ini buka seperti biasa, dari jam 08.00 WIB dan nanti akan ditutup sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan kebijakan penghapusan denda pajak keterlambatan itu sendiri, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2015 dan mulai berlaku pada bulan September 2015 lalu sampai 31 Desember 2015.

Pantauan BATAMTODAY.COM, pada pukul 12.00 WIB, masyarakat terlihat memenuhi ruang pelayanan. Selain bayak yang menunggu giliran, banyak juga masyarakat yang masih mengantri mengambil nomor antrean.

Editor: Udin