Mustofa Minta Investor Tidak Resah Terkait Pernyataan Mendagri
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 31-12-2015 | 13:02 WIB
IMG_20151231_100559_1451538914250.jpg
Mustofa Widjaya minta investor tidak resah terkait pernyataan Mendagri (Foto : Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, terkait rencana pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam langsung direspon Kepala BP Batam Mustofa Widjaya.


Mustofa menyampaikan, Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar dan siapapun boleh menyampaikan pendapatnya. Begitu juga dengan Mendagri yang mengatakan akan membubarkan BP Batam.

"Saya kira sah-sah saja jika mau berpendapat dan saya hargai 'statement' itu. Tapi kalau mau dilaksanakan, harus ada hitam diatas putih, karena semua berdasarkan Undang Undang," kata Mustofa, Kamis (31/12/2015).

Lebih jauh dijelaskan, pemerintah tidak akan pernah berniat menyengsarakan para investor ataupun calon investor di Batam. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada para investor agar tidak resah dengan statement Mendagri tersebut.

BP Batam yang sebelumnya bernama Otorita Batam katanya lagi, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Kemudian diperkuat berdasarkan Perppu nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Artinya, BP Batam ini awalnya dibentuk berdasarkan Keppres dan diperkuat dengan Undang Undang. Jadi sekali lagi, masyarakat dan juga investor tidak perlu resah dan khawatir," tegasnya.

Baca: Ternyata, Status BP Batam Masih dalam Pembahasan Pusat

Dirinya juga tidak menampik, akibat pernyataan Mendagri itu, para investor langsung menanyakan perihal tersebut kepadanya. Namun, ia meyakinkan investor agar tidak perlu merasa khawatir. Sebab, status BP Batam sampai saat ini belum diputuskan dan masih pada tahap pembahasan oleh kementerian terkait di pusat.


Sebelumnya, Mendagri Tjahyo Komolo, yang menilai BP Batam memiliki tumpang tindih kewenangan dengan Pemerintah Kota Batam, mengatakan BP Batam akan dihapus pada Januari 2016 mendatang.

"Saya melihat ada duplikasi antara BP Batam dan Pemerintah Daerah (Pemda). Pada Januari ini BP Batam akan dihapus," tegas Tjahjo dalam pidato pelantikan Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (30/12/2015).

Tjahjo berdalih,  penghapusan BP Batam tersebut didasarkan pada alasan percepatan pembangunan. Bahkan Mendagri menilai BP Batam sering menghambat proses perizinan dalam upaya peningkatan pembangunan di Kepri.

"Kalau permasalahan BP Batam dan Pemda sudah selesai maka tidak ada lagi free trade zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas, tetapi kawasan ekonomi khusus. Saya kira itu lebih tepat," katanya.

Baca: Mendagri Sebut BP Batam Dihapus Januari 2016

Menurut Tjahjo, proses penghapusan BP Batam sudah dilakukan. Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian (Kemenko), Kementerian Agraria dan Kementerian Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.

Editor: Udin