Perlu PP Atur Kewenangan Pemko dan BP Batam

Ternyata, Status BP Batam Masih dalam Pembahasan Pusat
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 31-12-2015 | 12:23 WIB
Tjahjo.jpg
Mendagri Tjahyo Kumolo. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wacana pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagaimana disampaikan Mendagri Tjahyo Kumolo saat pelantikan Nuryanto sebagai Penjabat Gubernur Kepri, di Tanjungpinang, Rabu (30/12/2015), ternyata masih dalam proses pembahasan di Kementerian Perekonomian dan belum ada putusan apa-apa.


Agendanya, pemerintah pusat baru akan menggelar rapat khusus mengenai nasib BP Batam ini pada pertengahan Januari 2016 mendatang.

Demikian penjelasan tambahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyu Kumolo terkait pernyataannya dalam pidato pelantikan Penjabat Gubernur Kepri, Kamis (31/12/2015). "Pembahasan dengan Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkait minggu lalu memutuskan perlu studi cepat yang akan selesai pertengahan Januari 2016 mengenai status BP Batam," papar Mendagri Tjahyo Kumolo.

Ditambahkan Mendagri, setelah rapat dengan Menko Perekonomian dan para menteri terkait itulah baru akan diputuskan solusi terbaik atas dualisme kewenangan di Batam. "Supaya kawasan tersebut bisa berkembang dengan baik. Bisa jadi, alternatif FTZ dirubah jadi KEK, bisa saja BP Batam dihapuskan," tambahnya lagi.

Menanggapi perlunya pengaturan kewenangan Pemko dan BP Batam untuk menghindari terjadinya tumoang tindih kewenangan, misalnya, dengan menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah, Mendagri Tjahyo Kumolo menilai hal itu jalan terbaik.

Perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. "Menurut saya, itulah jalan keluar yang terbaik," ungkap menteri dari PDIP itu mengakhiri wawancara dengan BATAMTODAY.COM.

Sebelumnya, Mendagri Tjahyo Komolo, yang menilai BP Batam memiliki tumpang tindih kewenangan dengan Pemerintah Kota Batam, mengatakan BP Batam akan dihapus pada Januari 2016 mendatang.


"Saya melihat ada duplikasi antara BP Batam dan Pemerintah Daerah (Pemda). Pada Januari ini BP Batam akan dihapus," tegas Tjahjo dalam pidato pelantikan Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (30/12/2015).

Tjahjo berdalih,  penghapusan BP Batam tersebut didasarkan pada alasan percepatan pembangunan. Bahkan Mendagri menilai BP Batam sering menghambat proses perizinan dalam upaya peningkatan pembangunan di Kepri.

"Kalau permasalahan BP Batam dan Pemda sudah selesai maka tidak ada lagi free trade zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas, tetapi kawasan ekonomi khusus. Saya kira itu lebih tepat," katanya.

Menurut Tjahjo, proses penghapusan BP Batam sudah dilakukan. Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian (Kemenko), Kementerian Agraria dan Kementerian Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.

Editor: Dardani