Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Setelah Dipolisikan, Oknum Pegawai Kejari Batam Tidak Tinggal Serumah dengan Anaknya
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 30-12-2015 | 16:29 WIB
cabul ilustrasi.JPG
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejak dilaporkan terkait kasus pencabulan oleh istrinya sendiri yang diketahui berinisial RS, Si, oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sudah tidak tinggal bersama anaknya, Dw.

Informasi yang didapat dari sumber di kepolisian, Dw yang saat ini sudah berusia 28 tahun, tinggal bersama ibu tirinya, RS, yang merupakan istri kedua Si. Sementara istri pertama Si, ibu kandung Dw, sudah lama meninggal dunia.

"Setelah dilaporkan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Batam langsung turun tangan dan melindungi si anak. Sekarang korban dengan pelaku tidak tinggal serumah lagi," ucap sumber, Rabu (30/12/2015).

Dw sendiri, diketahui memiliki keterbelakangan mental dan mengidap penyakit. Namun saat diperiksa polisi, ia bisa dengan jelas memberikan keterangan apa saja yang telah dilakukan ayah kandungnya tersebut. Parahnya, kelakuan bejat itu sudah berlangsung selama 14 tahun, sejak ia berumur 14 tahun.

Seperti berita sebelumnya, aksi bejat Si sudah dilaporkan istrinya tersebut ke Kejari Batam, karena Si pegawai disana pada tahun 2013 silam. Namun pihak kejaksaan meminta jalan tengah dan Si diminta membuat surat perjanjian.

Karena kejadian terus berlanjut, akhirnya istri Si tak kuasa dan membuat laporan ke Mapolresta Barelang.

Sementara Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, sebekumnya juga menyebutkan, pihaknya saat ini masih menyiapkan berkas untuk tahap I kasus. "Si sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kita belum melakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan," ungkapnya.

Editor: Dodo