Nasib Ribuan Botol Miras Tergantung Putusan Pengadilan Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 30-12-2015 | 08:53 WIB
IMG_20151229_191259.jpg
Kapolresta Barelang, Komisaris Asep Safrudin saat ekspose miras di Satres Narkoba Polresta Barelang, Selasa (29/12/2015) malam. (Foto : Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan minuman keras (miras) yang diamankan saat razia di warung, toko maupun mini market yang dilarang menjual, akan diproses lebih lanjut.

Kapolresta Barelang, Komisaris Asep Safrudin, mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menjamin amannya pelaksaan perayan pergantin tahun di Batam.

"Kita berupaya menciptakan keamanan saat perayaan pergantian Tahun Baru 2016 di Batam. Karena itu, segala hal yang dapat merusak keamanan dan kenyamanan, seperti menenggak miras diupayakan untuk dicegah," kata Asep saat ekspose di Satres Narkoba Polresta Barelang, Selasa (29/12/2015) malam.

Dijelaskan, ribun botol miras tersebut terdiri dari berbagai merek, mulai dari harga murah hingga minuman berharga mahal.

Bahkan, untuk proses selanjutnya, Kepolisian akan menyerahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan. Karena bertentangan dengan Perda Batam No 19 tahun 2001 tentang pengaturan, pegawasan dan pengendalian minuman beralkohol Kota Batam.

"Karena ini Peraturan Daerah dan masuk dalam tindak pidana ringan, akan diserahkan ke Pengadilan untuk proses sidang. Apakah nanti akan dimusnahkan atau tidak, tergantung putusan dalam persidangan," pungkas Asep.


Editor : Udin