Ribuan Botol Miras Disita dari Dua Toko di Nagoya Point
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 29-12-2015 | 19:43 WIB
IMG_20151229_172337.jpg
petugas menemukan ratusan dus miras saat razia di Nagoya Point (Foto : Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua mini market di Komplek Nagoya Point Blok N nomor 5 bernama Pink Mart dan nomor 7 bernaman Toko Zakaria yang dirazia petugas Kepolisian. Dari hasil razia tersebut, Kepolisian berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) yang disimpan dalam ratusan dus, Selasa (29/12/2015) sore.

Pantauan di lokasi, usai menyita miras di toko kawasan Bengkong Palapa, razia dilanjutkan ke kawasan Nagoya. Di Ruko Nagoya Point Nomor 5, miras jenis Chivas, Jack Daniel dan lainnya ditemukan disimpan dalam dus di lantai II Ruko tersebut.

Sementara pada Toko Zakaria, puluhan dus miras ditemukan di dalam gudang toko. Ratusan dus miras tersebut langsung disita dan dibawa ke Mapolresta Barelang.

Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Joko Purnawanto mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan Batam yang kondusif. Selain itu, dalam aturan yang berlaku, toko-toko biasa dilarang menjual miras.

"Sesuai aturan yang dikeluarkan Kementrian Perdagangan, minuman keras yang mengandung alkohol diatas 5 persen bukan untuk diperjual-belikan di toko-toko biasa. Mereka harus memiliki izin menjual," ungkap Joko.

Ditambahkan, razia terhadap toko-toko yang menjual miras akan terus dilakukan dan ratusan dus miras hasil razia tersebut diamankan di Mapolresta Barelang.

Editor: Udin