Polda Kepri 'Dipermainkan' Kasus Pelanggaran Merek Dagang
Oleh : Hadli
Sabtu | 26-12-2015 | 15:48 WIB
model-sepatu-nike-terbaru-casual.jpg
Sepatu Nike. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau berulang kali menerima lapora dan memproses kasus pelanggaran hak merek dagang di Batam, kota Industri yang merupakan kawasan perdagangan bebas (FTZ). Ujung-ujungnya kasus tersebut dihentikan (SP3). 


"Iya ada (laporan penjualan sepatu merek dan logo Nike, red). Dia kan (Gregorius Upi, red) Firma Hukum," ungkap Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Berliando menjawab BATAMTODAY.COM, Jumat (25/12/2015). 

Pertengahan Agustus 2015 lalu, Gregorius Upi, seorang karyawan di Kantor Pengacara SKC LAW yang beralamat di Level 1d, One Pacific Place Sudiman Central Business District Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53, Jakarta membuat laporan Kepolda Kepri atas pelanggaran merek, hak kekayaan intelektual (HAKI) produk keluaran Apple, Samsung, dan Beats yang dijual di Batam. 

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penggeledahan di toko-toko yang berada di sejumlah mall di Batam, sesuai dengan informasi yang sudah disufvei pihak pelapor sebelumnya. 

Proses tersebut telah memakan waktu penyidikan yang panjang, dan juga anggaran yang tidak sedikit untuk memperos laporan tersebut. Kemudian, setelah penyidik menetapkan beberapa orang pemilik toko sebagai tersangka atas pelanggaran HAKI, dengan mudahnya kasus itu pun dicabut. Ada apa?

Walau tidak ditahan, ternyata para tersangka pelanggaran merek dagang dan HAKI itu pun bebas setelah bernegosisi dan membayar sesuai kesepakatan dengan pemegang kuasa. Penyidik pun menghentian kasus dengan legowo, walaupun melalui proses yang panjang. 


Sementara itu, pada bulan yang bersamaan, Gregorius Upi telah menerima kuasa dari Purnomo Suryomurcito yang juga melaporkan pelanggaran merek Nike. Berdasarkan sertifikat merek logo 'NIKE' dengan nomor :IDM000237539, tanggal 18 Februari 2010, Kelas Barang/Jasa: 25, Nama pemilik Merek adalah NIKE Internasional LTD yang telah didaftarkan di Dirjen Haki Deprtemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Lagi-lagi laporan pelanggaran merek itu pun dicabut pemegang kuasanya sendiri. Tersangkanya adalah pemilik Toko STEP yang berada di BCS Mall Lantai I Nagoya Batam bernama Amin. Sepatu yang dibeli oleh pelapor adalah sepatu merek dan berlogo NIKE warn hitam corak merah seharga Rp420.000. 

Dalam proses penyidikan, penyidik yakin Amin telah melakukan tindak pidana pemperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui barang tersebut merupaan hasil pelanggaran merek yang sama pada merek yang terdaftar untuk barang senis yang sama. 

Tersangka diancam dengan pasal 90,91 dan 94 UU nomor 15 Tahun 2011 tentang Merek. "Sudah SP3 semua itu kasus merek. Karena aduannya sudah dicabut pelapor, karena UU itu memang sifatnya delik aduan," ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Berliando. 

Ia menambahkan, "ya bagaimana lagi tugas kita menerima laporan dan memrosesnya, saya tidak tahu damainya, itu urusan antara pelapor dan terlapor, kita ranahnya penyidikan saja," ujarnya ketika disinggung, apakah tidak merasa dipermainkan dengan menerima dan memperoses laporan yang ujung-ujungnya juga bakal dicabut. 

Editor: Dardani