Polisi Limpahkan Tersangka dan BB Pelanggaran Pemilu di Kibing ke Kejari
Oleh : Romi Candra
Rabu | 23-12-2015 | 12:58 WIB
Kombes_Asep_Safrudin,,_Kapolresta_Barelang.jpg
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin. (Foto; Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polresta Barelang hari ini melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (23/12/2015).


Tersangka yang diserahkan tersebut, terdiri dari  Darwin Sirait, Pandopotan dan Nova Beta Sinaga. Mereka melakukan pelanggaran di TPS 25, RT 3/ RW 2 Kelurahan Kibing, Batuaji, dengan melakukan pencoblosan menggunakan undangan orang lain.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, setelah Panwaslu membuat laporan ke Polresta Barelang, kasus langsung diproses dan secepatnya berkas dilengkapi.

"Kasus ini sebelumnya sudah dibahas di dalam Gakkumdu dan kemudian baru dilanjutkan ke kepolisian untuk prosesnya. Sekarang berkas kasus sudah lengkap dan tersangka bersama bukti kita limpahkan ke kejaksaan," ungkap Asep.

Tindak pemilu yang mereka lakukan, berawal dari Darwin yang merupakan Ketua RT di kawasan tersebut, memberikan undangan milik orang lain pada Pandopotan agar ia gunakan untuk memcoblos. 

Kemudian Pandopotan juga memberikan satu undangan milik orang lain ke anak kosnya, Nova. Mereka diajak Darwin unuk mencoblos salah satu paslon dan memberikan uang Rp 20 ribu.

"Sesuai dengan hukum yang berlaku, mereka dijerat pasal 178 jo 181 UU no 1 tahun 2015, tentang pemilihan Gubernur, Bupai dan Wali Kota, dengan ancaman penjara 6-12 bulan," pungkas Asep.

Editor: Dardani