Pengakuan ABK Indonesia di Kapal Malaysia

Kami Bukan Penjahat, Apalagi Pengkhianat!
Oleh : Harun Al Rasyid
Rabu | 23-12-2015 | 12:37 WIB
IMG_20151222_154711.jpg
Budi sebelah kanan dan Said kiri saat menunjukan ikan hasil tangkapan mereka di Pelabuhan PSDKP Barelang.(Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 18 Anak Buah Kapal (ABK) dari 4 kapal berbendera Malaysia yang ditangkap Kapal Patroli (KP) Jum'at (18/12/2015) lalu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 


Mereka mengaku, sudah beberapa bulan berlayar bersama kapal tersebut mencari ikan di perairan Indonesia. Selama itu, mereka tak mengetahui jika berton-ton ikan hasil tangkapan mereka merupakan hasil sumber daya laut milik mereka sendiri. Sampai akhirnya ditangkap kapal milik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

"Kami gak tau letak batasan perairan Indonesia dan Malaysia. Selama ini sering nyari disekitar perairan situ (Selat Malaka,red), baru kali ini ketangkap"kata Budi Panjaitan salah satu ABK kapal Malaysia yang ditangkap beberapa waktu lalu. 

Pria berumur 35 tahun itu menuturkan, perahu tersebut sudah disediakan majikannya di Malaysia. Ia sebagai kapten kapal bersama anak buahnya, tinggal mencari ikan sebanyak-banyaknya dan membawa ke Malaysia untuk dijual. 

Dijelaskannya juga, setiap jenis kapal mempunyai ijin operasi yang berbeda. Kapal yang ia tumpangi adalah jenis B1 dengan nomor lambung SLFA 4586 yang diberi ijin beroperasi di tengah perairan Malaysia. 

"Disana (Malaysia,red) ada ratusan kapal ikan semua punya ijin berbeda. Contoh B1 ijiny dari Malaysia ditengah perairan mereka, kalau jenis A1 di pinggir pantai Malaysia. Ijinnya kami kan yang ditengah, makanya kami sampai di sini (perairan Selat Malaka,red),"jelasnya. 

Ia juga mengungkapkan, di Malaysia sudah ada pengepul ikan yang menadah hasil tangkapan para nelayan Indonesia ini. Harga jualnya pun lebih mahal ketimbang di Indonesia. Biasanya, dalam 5 hari sekali ia mengantarkan hasil tangkapannya ke Malaysia. 

Dalam waktu itu, kapalnya sudah bisa memuat sekitar 3 sampai 4 ton hasil tangkapan laut. "Sekali kami antar setoran, kami bisa dapat Rp 5 juta sampai Rp 6 juta,"ungkap budi. 

Saat ini 18 ABK tersebut masih berada di penginapan PSDKP di Barelang sambil menunggu kejelasan dari Pengadilan Negeri Batam. Mereka berharap, nasib mereka segera di proses dan ditentukan. Hingga saat ini, mereka mengaku tak tau bagaimana nasib anak dan istri di rumah. 

"Kami bukan penjahat. Kami tak mau di bilang pengkhianat negara. Kami hanya kerja, di sini (Indonesia, red) gaji tak cukup. Sekarang kami tak tau harus bagaimana," pungkasnya. 

Editor: Dardani