Kapal Patroli KKP Tangkap 4 Kapal Ikan Berbendera Malaysia
Oleh : Harun al Rasyid
Selasa | 22-12-2015 | 20:03 WIB
IMG_20151222_153640-1.jpg
Empat kapal ikan berbendera Malaysia yang ditangkap KKP dan diserahkan ke PSDKP Batam (Foto : Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawasan Perikanan (KPP) milik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menangkap 4 kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia dengan 18 ABK yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).


Ke-empat kapal milik negeri jiran itu, diantaranya KM PPF 609, KM SLFA 4586, KM SLFA 4421 dan KM SLFA 3416 dan ditangkap diperairan Selat Malaka, sekitar perairan Sumatera Utara, Jum'at (18/12/2015) lalu.


Keempat KIA itu ditangkap saat sedang melakukan ilegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) oleh Kapal patroli milik KKP, bernomor lambung Hiu 001 dan Hiu 004. Selanjutnya, keempat kapal tersebut langsung digiring menuju ke Pelabuhan PSDKP Batam yang berada di Barelang. 

Kepala PSKP Batam, Akhmadon, membenarkan penangkapan 4 kapal milik negara tetangga itu. "Iya, kita sudah tangkap 4 kapal berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal diperairan kita, yaitu di Selat Malaka," kata Akhmadon kepada sejumlah awak media ketika menunjukkan keempat kapal tersebut.

Saat melakukan aktifitas ilegal fishing, katanya lagi, keempat kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen-dokumen perizinan secara resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, saat ditangkap, kapal penangkap ikan ini menggunakan alat tangkap trawl/pukat harimau, yang dilarang pengoperasiannya di wilayah WPP NRI.

"Mereka menggunakan trawl atau pukat harimau yang dilarang oleh pemerintah. Karena dapat merusak sumber daya kelautan dan perikanan," ujarnya.

Akibat pelanggaran tersebut, mereka dikenakan pelanggaran tindak pidana pasal 5 ayat 1 huruf, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1, pasal 93 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2, pasal 85 juncto pasal 9 ayat 1, UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 4 unit kapal, berikut alat tangkap trawl, alat navigasi GPS, kompas, radio komunikasi dan ikan campuran hasil tangkapan.

Editor: Udin