Penahanan Ibu Bakar Anak di Bengkong Ditangguhkan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 22-12-2015 | 12:58 WIB
ilustrasi_kebakaran.png
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penahanan terhadap Hn, ibu yang tega bakar anaknya di kawasan Bengkong, ditangguhkan aparat kepolisian. Pasalnya, ia harus memberikan imunisasi untuk anak yang baru seminggu ia lahirkan.

"Kasusnya tetap jalan, tapi penahanannya kita tangguhkan, mengingat yang bersangkutan harus memberikan perhatian pada anaknya yang baru berusia seminggu," kata Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, Selasa (22/12/2015).

Ditambahkan Asep, penangguhan tersebut akan dilakukan hari ini, dan kepolisian mengedepankan sisi kemanusiaan terlebih dahulu.

"Tujuan awal kita memang menahan Hn untuk menghindarkan agar anaknya yang besar tidak menjadi korban kekerasan lagi. Namun disamping itu, kita juga tidak bisa membiarkan anak lainnya yang harus mendapatkan perhatian," pungkasnya.

Sebelumnya, NS, gadis berusia 11 tahun, harus menderita luka bakar di punggungnya. Ia diduga menjadi korban amukan ibu kandungnya sendiri, Hn, Sabtu (19/12/2015) lalu. Saat ini, Hn sendiri telah ditetapkan tersangka atas perbuatan yang ia lakukan tersebut.


Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, Hn saat ini mendekam di Mapolsek Bengkong, dan dikenakan pasal penganiayaan maupun UU Perlindungan Anak.

Editor: Dodo