Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Oleh : Gokli
Senin | 21-12-2015 | 19:47 WIB
vonis-feri-sabu.jpg
Feri Iswandi meninggalkan kursi pesakitan usai mendengarkan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Feri Iswandi bin M. Husen Hamid, terdakwa pemilik 118 gram sabu hanya divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Padahal, terdakwa merupakan kurir yang mencaba menyelundupkan barang haram itu dari Malaysia ke Batam.

Hukuman 9 tahun penjara itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Senin (21/12/2015) sore di PN Batam. Hukuman tersebut juga lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad, pada persidangan sebelumnya.

JPU Barnad, menuntut agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara, tetapi oleh Majelis Hakim hanya 9 tahun, dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan. Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menjatuhi hukuman 9 tahun penjara," ujar Wahyu.

Atas putusan tersebut, JPU mengaku masih pikir-pikir. Sementara terdakwa langsung menyatakan terima.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Barnad.

Sebelumnya, Feri Iswandi didakwa melanggar pasal 114 ayat (2), atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dimana, terdakwa mencoba menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Batam melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kondom. Kemudian, kondom berisi sabu dimasukkan ke dalam perut melalui anus.

Editor: Dodo