Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan RK Telah Dilimpahkan ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Sabtu | 19-12-2015 | 21:37 WIB
evakuasi-anak-panti.jpg
Panti Asuhan Rizki Khairunnisa. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau menyatakan kasus penganiayaan, penelantaran dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Rizki Khairunnisa telah dilimpahkan ke Kejati Kepri. 

"Kasus tersebut sudah P21 pada Kamis (17/12/2015)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Adi Karya Tobing, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (19/12/2015). 

Ia mengatakan, setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, barang bukti beserta tersangka, pemilik Panti Asuhan Rizki  Khairunnisa berinisia EV, yang juga bersetatus Pegawai Negri Sipil (PNS) lingkungan Pemko Batam, langsung diserahkan ke Kejati Kepri.

"Setelah dinyatakan lengkap pada Kamis itu, barang bukti beserta tersangka langsung kita serahkan ke JPU dalam rangka tahap dua (penyelesaian perkara oleh polisi, red)," tuturnya. 

Sebelumnya, dua hari setelah masa tahanan tersangka EV akan habis pada Jumat (18/12/2015), Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Edi Santoso menilai JPU Kejati Kepri kurang serpek dengan kasus penelantaran, kekerasan hingga menyebabkan terjadinya pelecehan seksual yang menimpa belasan anak panti asuhan tersebut. 

Edi menjelaskan, pihaknya yang sudah bekerja keras menjerat sang pemilik Ev agar mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Namun seakan pihak Jaksa tidak dihargai pengungkapan yang melibatkan belasan anak asuh tersebut. 

Menurut dia, dari berkas yang diberikan anggota dinilai sudah cukup bagi Kejaksaan untuk mengeluarkan surat P21. Namun oleh Jaksa hal itu dinilai masih banyak kekurangan. 

"Kita sudah maksimal, tiba-tiba jaksa bilang kurang ini dan itu. Ada aja kekurangan dinilai jaksa. Padahal dari pengalaman, menurut kita berkas yang kita sampaikan sudah sesuai. Yang penting tidak mengurangi kualitas dan sudah bisa diterbitkan surat P21," ujarnya, Rabu (16/12/2015). 

Panti Asuhan Khairunnisa di Batumerah, Kecamatan Batuampar, digerebek jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Dinas Sosial (Dinsos) pada Selasa (20/10/2015) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24, Ev sebagai pemilik sekaligus pengelola Panti Asuhan Rizki Khairunnisa langsung ditetapkan setatus tersangka oleh penyidik atas dugaan penelantaran, penganiayaan serta menyebaban terjadinya pelecehan seksual pada anak-anak tersebut. 

Editor: Dardani