Polsek Batuaji Siap Limpahkan Kasus Pencuri Sepatu Safety
Oleh : Harun Al Rasyid
Sabtu | 19-12-2015 | 14:33 WIB
IMG_20151219_123629.jpg
Fadli saat ditunjukkan anggota Polses Batuaji Batam kepada pers. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah mengatakan, semua berkas penyelidikan pencurian dengan membawa sejata tajam (sajam) oleh Fadli (30) sudah siap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. 

"Tersangka sudah ada, barang bukti dan lain-lain sudah ada tinggal dilimpahkan ke Jaksa," kata Andy kepada sejumlah media di Polsek Batuaji, Sabtu (19/12/2015). 

Barang bukti yang dimaksud adalah sebilah pisau pemotong daging dan sepeda motor Satria Boing milik tersangka yang digunakan untuk melakukan pencurian. Serta satu pasang sepatu safety yang dicuri Fadli.  

Fadli ditangkap Jajaran Polsek Batuaji 4 Desember lalu, saat mencuri sepatu safety di rumah Sutikno, salah satu warga Perumahan Taman Lestari Blok A. Sekitar pukul 04.45 WIB, ia memasuki rumah Sutikno dengan cara mencungkil pagar rumah. 

"Karena sudah subuh kepergok sama yang punya rumah. Terus dia lari jadi diteriakin maling. Warga ikut nangkap juga," terang Andy. 

Saat hendak ditangkap, pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang diletakan di samping motor. Pisau itu digunakan untuk mengancam warga yang akan menangkapnya. 

Sementara itu, menurut keterangan pelaku, pisau tersebut digunakan untuk menebang tebu. Kemudian ketika warga hendak menangkapnya, ia mengeluarkan sajam untuk membela diri. 

"Bapak (Sutino pemilik rumah, red) keluar bawa senjata juga mau bunuh saya. Jadi saya ambil pisau buat bela diri," kilah Fadli. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI NO. 12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Editor: Dardani