Paslon Walikota Kota Batam Rialis Siapkan Gugatan ke MK
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 19-12-2015 | 14:19 WIB
rialis-daftar.jpg
Paslon Rialis saat mendaftar ke KPU Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Batam, Ria Saptarika dan Sulistiana (Rialis) yang kalah dalam perolehan suara di Pilkada Kota Batam, akan menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat ini.


"Tim sudah punya bukti-bukti untuk melakukan gugatan ke MK. Bukti tersebut beberapa kecurangan Paslon urut 1," ujar Ria Saptarika, Sabtu (19/12/2015).

Namun, Ria menyerahkan sepenuhnya kepada tim pemenangan dari partai yang mengusung dirinya sebagai calon Walikota Batam. "Semalam sudah rapat internal, kesepakatanya akan menggugat. Tapi saya serahkan semua kepada tim," ujarnya.

Sementara itu, komisioner KPU Batam divisi hukum, Yudi Kornalis, mengatakan, sah-sah saja apabila ada pasangan calon yang tidak puas hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.

"Saya pikir itu sah-sah saja, tapi di MK kan sudah ada aturan baru bagi paslon yang tidak puas hasil keputusan," ujar Yudi.

Yudi menuturkan, batas terakhir gugatan ke MK oleh pasangan calon itu jatuh pada 20 Desember pukul 22.00. "Bila lewat dari batas waktu yang diberikan, maka gugatan tak bisa dilayangkan," pungkasnya.

Editor: Dardani