Curi Motor dan Kota Infak, Pria Ini Berhadapan dengan Polisi
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 18-12-2015 | 15:50 WIB
maling-infak.jpg
EK bersama barang bukti kotak infak yang dicurinya saat diamankan di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - EK, terpaksa digelandang ke Mapolresta Barelang. Pria 36 tahun tersebut kedapatan melakukan aksi pencurian di wilayah Lubukbaja dan Sekupang, Jumat (18/12/2015) siang. Selain mencuri motor, ia juga mencuri kotak infak serta voucher pulsa.

Keterangan yang didapat, ia dibekuk di kosnya kawasan Batuaji setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian sepeda motor. Terbukti, dari tangannya diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi sudah diganti, dari BP 4209 FH menjadi BP4388 IR.

Pantauan di Mapolresta Barelang, ia langsung dibawa ke Unit III Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sepeda motor tersebut, ia curi di depan kantor PMI Nagoya.

"Sepeda motor saya curi untuk digunakan sehari-sehari, karena tak sanggup beli. Saya belum dapat pekerjaan," kata Endang.

Selain sepeda motor, dari tangannya juga diamankan sebuah kotak infak dan beberapa kartu perdana serta voucher pulsa.

Parahnya, kotak infak yang berada di salah satu konter ponsel di kawasan Tiban, Sekupang, hanya berisi uang Rp 50 ribu. Ia mengaku membutuhkan uang untuk biaya sehari-hari.

"Awalnya saya bekerja di salah satu taman bunga, tapi sudah berhenti. Saya butuh biaya untuk hidup. Voucher dan kartu perdana rencana mau saya jual lagi untuk tambahan uang," jelasnya.

Namun aksi nekatnya kini membuat ia mendekam di balik jeruji. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan diancam 5 tahun penjara.

Editor: Dodo