Saksi Paslon Gubernur Nomor 2 Mengamuk, Pleno di KPU Batam Gaduh
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 17-12-2015 | 18:11 WIB
IMG_20151217_150908.jpg
Suasana gaduh saat pleno di KPU Kota Batam setelah saksi Paslon Gubernur No. 2 mengamuk. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erna, saksi Paslon Gubernur Kepri nomor urut 2, Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), mengamuk di ruang rapat pleno KPU Kota Batam. Ia pun dikeluarkan dari ruang rapat bersama rekannya, Jefri, Kamis (17/12/2015) sekitar pukul 15.10 WIB.

Kegaduhan yang sempat terjadi di ruang rapat pleno itu, bermula saat Erna dan rekannya Ngaliman protes terhadap KPU soal sertifikat perolehan suara dari Kecamatan Nongsa tidak bersegel. Erna dan Ngaliman meminta agar rekapitulasi perolehan suara dipending sama dengan Kecamatan Galang.

Tetapi, baik Panwaslu maupun KPU Kota Batam menganggap rekapitulasi bisa dilanjut, sama halnya dengan perolehan suara dari Kecamatan Galang. Sementara saksi dipersilahkan untuk mengajukan protes melalui formulir keberatan yang sudah disediakan KPU Kota Batam.

Merasa belum puas dengan itu, Erna tetap meminta agar pleno ditunda. Tetapi, Komisioner KPU Kota Batam, Mangihut, melanjutkan membaca hasil perolehan suara untuk Kecamatan Nongsa.

Tak berselang lama, Erna langsung beranjak dari tempat duduknya. Sebundel kertas yang ada di mejanya langsung dilemparkan ke arah Komisoner KPU yang duduk di bagian depan.

Tak hanya itu, Erna juga menedang kotak suara sampai terbalik. Belum puas, ia kembali menghampiri Komisioner Mangihut memaksa agar pleno dihentikan. Meja Komisoner KPU digebrak, kemudian menghampiri meja Komisioner Panwaslu, Arianto lalu menggebraknya lagi.

Suasana kian memanas, saat Jefri berdiri dari kursinya melontarkan protes. Beruntung, suasana gaduh itu dapat dikendalikan aparat keamanan yang berjaga di ruang rapat pleno KPU Kota Batam.

Baik Erna maupun Jefri digiring ke luar rapat pleno lantaran dianggap mengganggu tata tertib. Bahkan, kedua saksi Paslon SAH itu juga sempat digiring aparat keamanan sampai ke luar gedung.

Untuk mengendalikan suasana, Ketua KPU Kota Batam, Agus Setyawan, menskorsing rapat pleno sampai pukul 16.00 WIB. Para Komisoner KPU, kata dia, akan melakukan rapat internal menentukan sikap atas aksi saksi.

"Rapat diskorsing sampai pukul 16.00 WIB," ujar Agus.‎

Editor: Dardani