Tiga Pembobol Toko Buah di Aviari Dibekuk Polisi
Oleh : Harun al Rasyid
Kamis | 17-12-2015 | 16:45 WIB
terios-maling-buah.jpg
Mobil Daihatsu Terios yang digunakan pelaku pencurian buah saat diamankan di Mapolsek Batuaji. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepergok mencuri di Toko Buah Laris Aviari, tiga pria diciduk jajaran Polsek Batuaji pada Kamis (17/12/2015) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi. 

Seperti yang diceritakan Junaidi, distributor buah saat melapor ke Polsek Batuaji. Mulanya, tiga pria masing-masing berinisial Sr, Sm dan Sn mau mengambil peti berisikan buah jeruk yang diletakkan di depan Toko Laris. Buah tersebut merupakan barang pesanan Aseng, pemilik toko Buah Laris yang diantar Rabu malam, (16/12/2015) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Mereka menggunakan mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BP 1536 FC untuk mengangkut barang curian tersebut. Saat memindahkan buah ke mobil, sekuriti Pasar Aviari yang mencurigai ke tiga pelaku, langsung melakukan penangkapan. 

"Mereka ditangkap sekuriti terus diserahkan ke Polisi yang kebetulan patroli malam," kata Junaidi, Kamis siang. 

Aksi mereka juga terekam CCTv di salah satu toko Pasar Aviari. Bahkan pada tanggal 6 Desember yang lalu, ketiganya sudah melakukan pencurian di tempat yang sama. Mobil yang digunakan pelaku pada waktu itu juga sama seperti pada aksi kali ini. 

"Mereka sudah pernah curi tiga peti buah di toko ini. Semuanya terekam CCTv tepat pukul 02.52 WIB," kata Junaidi sambil memperlihatkan CCTv yang direkam di ponsel miliknya. 

Di tempat yang sama, Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah mengatakan, pelaku dikenakan pasal 363 tentang percobaan pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

"Kita masih lidik kasus ini, tapi yang jelas pelaku dikenakan pasal 363," kata Andy. 

Editor: Dodo