Laporkan ke DKP Bila Lihat Bak Truk Sampah yang Tidak Ditutup Terpal atau Jaring
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 17-12-2015 | 16:27 WIB
yudi-admaji-baru.jpg
Yudi Admaji, Kabid Kebersihan DKP Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam menegaskan bahwa truk pengangkut sampah harus menutup bak saat melintas di jalan raya.

Yudi Admaji, Kabid Kebersihan DKP Batam mengatakan dalam standar operasional pengangkutan sampah, bak truk harus ditutup dengan terpal atau minimal jaring agar sampah tidak berserakan di jalan raya.

"Kalau ada warga yang melihat lori sampah tak pakai terpal atau jaring laporkan ke kita," kata Yudi, Kamis (17/13/2015).

Masyarakat, lanjutnya, bisa mencatat nomor pintu atau plat nomor kendaraan untuk mengetahui sopir yang bersangkutan.

"Catat saja nomor pintunya, karena langsung ketahuan siapa sopirnya. Kalau ada pegaduan, sopir tersebut bisa diskorsing," tegas Yudi.

Masyarakat bisa membuat pengaduan ke nomor call centre di 08117776507 baik itu tentang masalah pengangkutan sampah, taman maupun pohon tumbang.

Editor: Dodo