Skorsing Dicabut, Perolehan Suara dari Kecamatan Galang Diplenokan
Oleh : Gokli
Kamis | 17-12-2015 | 16:12 WIB
pleno-kpu-batam2.jpg
Suasana Pleno di KPU Kota Batam (Foto: Gokli).

BATAMTODAY.COM, Batam - Rekapitulasi perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam untuk Gubernur Kepri kembali dibuka. Pleno perolehan suara dari Kecamatan Galang yang sempat ditunda lantaran diprotes saksi paslon SAH, akhirnya dilanjutkan, Kamis (17/12/2015) sekitar pukul 14.10 WIB.

Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu yang dimintai pendapat oleh KPU Kota Batam, menyarankan rekapitulasi perolehan suara dari Kecamatan Galang bisa dilakukan, asal tidak ada perubahan hasil. Sementara, untuk Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Galang akan dievaluasi.

"Intinya ada perubahan hasil perolehan suara atau tidak. Untuk PPK dan Panwascam Galang akan kami evaluasi," kata Suryadi.

Saran dari Panwaslu Kota Batam itu tetap diprotes saksi paslon SAH, Erna. Menurut dia, rekapitulasi perolehan suara dari Kecamatan Galang cacat hukum, tak bisa diplenokan.

"Kalau tetap diplenokan perolehan suara dari Kecamatan Galang, kami keberatan. Kami akan tindaklanjuti secara hukum," kata Erna.

Mengikuti saran Panwaslu, Ketua KPU Kota Batam, Agus Setyawan melanjutkan pleno. Perolehan suara dari Kecamatan Galang setelah dibacakan tidak ada perubahan, sama dengan yang dimilik Panwaslu/Panwascam begitu pula dengan data yang dimiliki saksi paslon nomor urut 1, Sani - Nurdin (SaNur).

"Untuk saksi paslon SAH, kami (KPU Kota Batam) berikan formulir isian keberatan saksi," ujar Agus.

Editor: Dodo