Peran Keluarga, Lingkungan dan Pemerintah Sangat Penting Tekan Angka ABH di Kepri
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 17-12-2015 | 12:12 WIB
lapas_anak.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terus meningkatnya jumlah anak bermasalah hukum di Kepri dari tahun ke tahun menjadi sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam.

Setyasih Priherlina, Wakil Ketua LPA Batam mengaku prihatin dengan peningkatan jumlah ABH di Kepri. Untuk menekan angka tersebut, ia berpendapat agar semua elemen mau ambil peran terutama keluarga, lingkungan dan pemerintah.

"Harus ada intervensi dari keluarga, masyarakat dan Pemerintah guna menekan angka anak bermasalah hukum," kata Setyasih, Kamis (17/12/2015).

Lanjutnya, peran orang tua atau keluarga sangat penting dalam perlindungan anak dengan memberi perhatian dan kasih sayang. Sedangkan peran lingkungan, dimana perangkat RT/RW juga harus aktif memperhatikan lingkungan sekitar. 

"Kita berharap dibentuk satgas perlindungan anak tingkat RT/RW yang akan melakukan Pegawasan dilingkungan sekitar jangan sampai anak jadi pelaku maupun korban kriminal," terang Setyasih.

Dan yang tidak kalah penting menurutnya adalah peran Pemerintah dengan menyediakan sarana pendidikan dan kesehatan yang memadai karena pelaku kasus anak kebanyakan mereka yang tidak mengenyam bangku sekolah.

"Harapan kita agar diberikan hak anak, maksimalkan hukuman terhadap pelaku orang dewasa yang melakukan kejahatan terhadap anak," tuturnya.

Lebih lanjut politisi dari PAN tersebut berharap agar penanganan kasus anak bermasalah hukum agar mengedepankan diversi atau cara musyawarah karena hukuman pidana terhadap anak tidak harus dipenjara.

"Anak bermasalah hukum tidak harus dipenjara, tapi diselesaikan dengan cara diversi. Karena penjara itu adalah hukuman paling berat bagi anak-anak," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang mencatat, periode Januari hingga Desember 2015, Anak Bermasalah Hukum (ABH) di Provinsi Kepulauan Riau mencapai 235 kasus.


Agus Setiawan, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Tanjungpinang merincikan, jumlah ABH di Kabupaten Bintan sebanyak 22 kasus, Kabupaten Anambas dan Natuna sebanyak 15 kasus, Kota Tanjungpinang sebanyak 40 kasus dan di Kota Batam sebanyak 158 kasus.

"Kasus ABH tertinggi itu masih di Batam sebanyak 158 kasus anak," kata Agus kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (16/12/2015).

Lanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 118 kasus diselesaikan dengan cara Diversi. Sedangkan 117 kasus diproses secara hukum dengan rincian 96 kasus sudah vonis dan 21 kasus sedang menunggu proses persidangan.

"Kasus yang paling dominan itu adalah tindak pidana pencurian termasuk jambret mencapai 80 persen. Untuk kasus cabul tidak banyak," terang Agus.

Ia menilai, berdasarkan data yang dihimpun, kasus anak bermasalah hukum dari tahun ke tahun di Kepri selalu mengalami peningkatan. Dimana pada 2013 hanya 142 kasus anak, tahun 2014 mengalami peningkatan jadi 161 kasus anak dan di tahun 2015 ini terjadi peningkatan cukup signifikan menjadi 235 kasus.

Editor: Dodo