Divonis 15 Bulan, Penyebar Foto Vulgar di Facebook Ini Tak Terima
Oleh : Gokli
Kamis | 17-12-2015 | 08:26 WIB
IMG_20151216_151338.jpg
Firmansyah bin Yance Raintung alias Syahuddi, terdakwa penyebar photo vulgar di sosmed facebook, tak terima divonis 15 bulan penjara (Foto : Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Firmansyah bin Yance Raintung alias Syahuddi, terdakwa yang menyebarkan foto vulgar seorang wanita, Asnah di sosial media (sosmed) facebook, tak terima divonis 15 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/12/2015) sore.

Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Vera Yetty Simanjuntak juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp60 juta, subsider kurungan 2 bulan. Hukuman itu sudah termasuk ringan dibanding ancaman pidana pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar terdakwa, sambil bersungut-sungut.

Firmansyah, pada persidangan sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana, melanggar pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang Undang nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan terdakwa menyebarkan foto vulgar melalui medsos facebook lantaran korban, Asnah tidak memenuhi permintaan terdakwa, mengirim sejumlah uang kepadanya. Hanya saja terdakwa mengaku, foto Asnah yang hanya menggunakan handuk sedada itu merupakan hasil editannya.


Editor : Udin