Masa Penahanan Koh Hock Liang Hampir Habis, Majelis Hakim Tegur JPU
Oleh : Gokli
Rabu | 16-12-2015 | 18:47 WIB
sidang-khl-borgol.jpg
Seorang anggota polisi membuka borgol yang melingkar di tangan Koh Hock Liang, terdakwa penggelapan Rp 36 miliar. (foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Koh Hock Liang, terdakwa penggelapan Rp 36 miliar penjualan besi scrap milik PT EMR Tanjunguncang terlambat dihadirkan ke persidangan. Majelis Hakim pun berang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditegur agar tidak melanggar komitmen.

"Kami minta komitmen Anda (JPU) soal waktu persidangan. Kami tak mau disalahkan kalau terdakwa bebas demi hukum, sementara proses persidangan belum selesai," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo di persidangan, Rabu (16/12/2015) sore.

Memang, Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa pada sidang sebelumnya sudah sepakat untuk menyidangkan terdakwa dua kali seminggu, Senin dan Rabu,  mulai pukul 10.00 WIB. Tetapi, kesepakatan itu tak terlaksana, proses persidangan selalu molor.

"Masa penahanan terdakwa sudah mau habis, padahal saksi masih banyak. Belum lagi saksi dari terdakwa. Untuk hari ini sidang sampai setengah tiga, selesai atau tidak sidang kita tutup," ujar Wahyu.

Dalam persidangan, JPU Barnad menghadirkan satu saksi karyawan di PT EMR Tanjunguncang, Sriwiliati. Ia bekerja sejak tahun 2011 sampai sekarang sebagai staf administrasi bagian penimbangan barang.

Entah grogi atau sama sekali tidak tahu, keterangan saksi di persidangan nampak berbeda dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Banyak pertanyaan dari JPU, Majelis Hakim dan PH terdakwa yang tidak bisa dijawab saksi.

"Katanya ada selisih keuangan sebanyak Rp 36 miliar. Itu pun saya tahu setelah diperiksa Polisi," katanya.

Soal selisi Rp36 miliar lebih itu, saksi tak mampu menjelaskan bagaimana selisih itu bisa terjadi. Ia berulang kali menyampaikan tidak tahu dan tak ingat.

"Saya hanya bagian penimbangan barang saja. Kalau soal keuangan urusan manager dan direktur," kata dia.

Usai mendengar keterangan saksi, tepat pukul 14.40 WIB, Majelis Hakim mengakhiri persidangan. Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (21/12/2015) pekan depan.

"Harus sesuai jadwal yah, jangan molor lagi," ujar Wahyu, sekaligus menutup sidang.

Editor: Dodo