Dugaan Penganiayaan, Penelantaran dan Pelecehan Seksual

Kasus di Panti Asuhan Khairunnisa, Polisi Nilai Jaksa Kurang Respek
Oleh : Hadli
Rabu | 16-12-2015 | 16:49 WIB
ilu.jpg
ilustrasi pelecehan seksual (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri khususnya yang menanggani dugaan kasus penganiayaan, penelantaran dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Khairunnisa, di Batuampar, dinilai kurang respek oleh Polda Kepri.

Penegasan itu disampaikan Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit Reskrimum) Polda Kepri, AKBP Edi Santoso kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (16/12/2015). Dikatakan, sempat terjadi 'perang urat saraf' dengan Jaksa terkait BAP yang diminta teralu berlebihan.

"Ya kemarin sempat ribut dengan Jaksa. Kenapa dari Kejaksaan kurang respek dengan kejadian ini," ujarnya.

Lebih jauh Edi menjelaskan, pihaknya yang sudah bekerja keras menjerat sang pemilik Panti Asuhan Khairunnisa, Ev agar mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Namun pihak Jaksa seakan tidak menghargai pengungkapan yang melibatkan belasan anak asuh tersebut.

Menurutnya, dari berkas yang diberikan penyidik dinilai sudah cukup bagi Kejaksaan untuk mengeluarkan surat P21. Namun oleh Jaksa hal itu dinilai masih banyak kekurangan.

"Kita sudah maksimal, tiba-tiba Jaksa bilang kurang ini dan itu. Ada aja kekurangan yang dinilai Jaksa. Padahal dari pengalaman, menurut kita berkas yang kita sampaikan sudah sesuai. Yang penting tidak mengurangi kualitas dan sudah bisa diterbitkan surat P21," ujarnya.

Setelah surat P21 terbit dan masih ada berkas yang dianggap kurang kata Edi lagi, maka pihaknya akan segera melengkapi kekurangan tersebut. "Tapi ya terbitkan dulu. Karena ini berkaitan dengan masa tahanan. Kita sudah kerja mati-matian," terangnya.

Salah satu permintaan jaksa yang dianggap berlebihan oleh Kepolisian adalah saksi yang berada diluar panti asuhan, milik PNS Pemko Batam itu. "Kita sudah periksa saksi-saksi, ada juga donatur, tapi dianggap belum cukup," katanya.

Kepolisian bukan tidak berusaha mencari saksi yang diminta kejaksaan, namun dikarenakan situasi yang membuat timnya merasa sangat kesulitan. Apalagi panti asuhan itu selalu tertutup rapat.

"Kita sudah tanya dan yang diluar tidak tahu kejadian di dalam. Kita sudah cari dari ujung ke ujung, tapi tidak ada yang tahu," jelasnya.

Selanjutnya jaksa meminta hasil visum dari dokter yang memeriksa adanya kerusakan pada alat vital korban. Padahal pihakya sudah melampirkan surat visum dari Rumah Sakit.

"Saat minta surat visum ke dokter jaga, kita diminta konsultasi ke dokter kandungan. Karena ada keterangan itu kita juga diminta hasil visum dari dokter kandungan. Padahal dari Rumah Sakit sudah ada. Untungnya cuma satu. Kalau mereka minta dari dokter mata, hidung dan teliga juga bagaimana?" ucapnya.

Namun demikian, hari ini, katanya lagi, penyidik yang menanggani kasus tersebut diminta jaksa ke Tanjungpinang. "Ya mudah-mudahan bisa P21. Karena tidak ada tambahan masa tahanan. Hanya sampai tanggal 18 ini saja," tandasnya.

Editor: Udin