Dibayar Rp20 Ribu, Tiga Orang Ini Dipolisikan Lakukan Tindak Pidana Pemilu
Oleh : Romi Chandra
Senin | 14-12-2015 | 18:47 WIB
panwasllu-lapor.jpg
Anggota Panwaslu tengah membuat laporan di SPKT Polresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 25, RT 3/ RW 2 Kelurahan Tanjungkibing, dilaporkan Panwaslu Batam ke Mapolresta Barelang. Sekitar pukul 16.00 WIB, Panwaslu datang bersama tiga orang terduga pelaku dan membuat laporan di SPKT Polresta Barelang, Senin (14/12/2015).

Pelanggaran yang dilaporkan tersebut, berupa menggunakan undangan hak pilik milik orang lain. "Laporan yang kita buat sekarang, merupakan hasil kajian atau laporan setelah dilakukan pembahasan di sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Mereka terbukti melakukan pelanggaran pemilu," kata Anggota Panwaslu Batam Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Novialdi Tanjung.

Dijelaskan, tiga orang pelaku, terdiri dari dua pencoblos dan satu ketua RT yang membagikan undangan milik orang lain tersebut. "Pelanggaran tersebut, didasari karena pelaku mengetahui bahwa undangan tersebutbukan untuknya, namun tetap melakukan pencoblosan," terangnya.

Sementara Anggota Panwaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Haryanto, menyebutkan, KPPS tidak bersifat independen sehingga harus bertugas membagikan undangan pada masyarakat agar hadir di TPS. Namun oknum KPPS ini menyampaikan undangan pada orang yang tidak seharusnya memilih.

Dijelaskan Haryanto, KPPS atau RT yang diketahui bernama Darwin Sirait tersebut, awalnya membagikan undangan pada Pandopotan, dan ia membagikan satu undangan pada salah satu anak kosnya, bernama Nova Beta Sinaga.

"RT ini membagikan undangan dengan mengajak dua orang lainnya uunuk melakukan pencoblosan. Mereka diarahkan untuk mencoblos salah satu paslon dan diberikan uang Rp 20 ribu," jelas Haryanto.

Untuk tindak pidana pemilu ini, tambahnya, ketiga terduga pelaku dijerat pasal 178 jo 181 UU no 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dengan ancaman penjara 6-12 bulan.

Editor: Dodo