Dua Korban Trafficking Akui akan Dikirim Nelsen Bur ke Malaysia jadi PRT
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 07-12-2015 | 20:50 WIB
IMG_20151207_151203.jpg
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan Nelsen Bur di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nelsen Bur, terdakwa tindak pidana perdagangan orang kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/12/2015) sore. Ia berusaha membantah keterangan dua saksi korban yang hendak dikirim ke Malaysia menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT).


Dua korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Fitriyatun alias Fitri dan Nn (16) menerangkan bahwa terdakwa akan mengirim mereka ke Malaysia menjadi PRT menggunakan Paspor Pelancong. Dimana, kata saksi, Paspor tersebut dibuat di Imigrasi Belakang Padang menggunakan dokumen yang sudah terlebih dulu dipalsukan terdakwa dan Taufiq (DPO).

"Saya dan Nn nolak dikirim ke Malaysia karena dokumen sebagai tenaga kerja tidak ada. Kami (Fitri dan Nn) hanya dikasih paspor pelancong," kata Fitri.

Akibat menolak dikirim ke Malaysia, kata Fitri, terdakwa mengancam agar kedua korban membayar ganti rugi masing-masing Rp10 juta. Uang itu sebagai pengganti biaya transportasi dari Jakarta sampai ke Batam dan biaya pengurusan paspor.

"Saya sempat dikurung di kamar karena tetap nolak untuk ke Malaysia. Saya juga gak punya uang untuk ganti biaya yang dikeluarkan terdakwa," katanya.

Keterangan saksi itu dibantah terdakwa. Menurutnya, kedua korban datang ke Batam meminta dicarikan kerja bukan direkrut dan untuk dikirim ke Malaysia.

"Saksi masih ingat gak waktu saya tawari kerja di Padang. Saya tak pernah nawari ke Malaysia," elak Nelsen Bur.

Tak hanya itu, Nelsen juga tidak mengakui memalsukan dokumen Nn dari umur 16 tahun menjadi 23 tahun. Menurut dia, yang memalsukan KTP, KK dan Ijazah korban agar lebih dewasa dan suapaya bisa dikirim ke Malaysia adalah Taufiq (DPO).

"Yang malsukan dokomen itu kan Taufiq, bukan saya," elak Nelsen, lagi.

Sementara itu, JPU Haryo Nugroho mengatakan, saksi korban Nn yang dimintai keterangan dalam sidang terturup juga mengaku akan dikirim ke Malaysia. Bahkan, sambung Haryo, Nn pernah menjelaskan kepada terdakwa masih berumur 16 tahun.

"Keterangan kedua saksi korban pada intinya sama. Mereka diongkosi terdakwa sampai ke Batam dan akan dikirim ke Malaysia jadi PRT," kata Haryo.

Keterangan kedua saksi korban, kata Haryo sudah cukup membuktikan dakwaan. Tetapi, untuk lebih menguatkan, ia juga akan menghadirkan sakai lainnya. "Masih akan ada saksi," ujarnya.

Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Arif Hakim dan Tiwik usai mendengar keterangan saksi korban kembali menunda sidang satu minggu. Pada sidang berikutnya, JPU diminta untuk menghadirkan saksi lainnya.

Editor: Dardani