Didakwa Pasal Berlapis

Pembunuh Auditor BPKP Kepri Terancam Hukuman Mati
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 07-12-2015 | 20:26 WIB
IMG_20151207_163737.jpg
Inilah Mat Soleh dan Edi Ishak, eksekutor yang membunuh auditor BPKP Kepri. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mat Soleh dan Edi Ishak, terdakwa pembunuh auditor BPKP Kepri, Krisman Irianto Hutahaean, didakwa pasal berlapis tentang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/12/2015) sore.


Pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa, pertama pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 339 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, atau ketiga pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi kedua terdakwa, seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam persidangan, kedua terdakwa didampimpingi penasehat hukum (PH) Bernad Uli Nababan. Terdakwa dihadapkan ke persidangan untuk mendengar keterangan saksi, yang pertama melihat jasad korban tergeletak di rumah kontrakannya, Komplek Yunior Quarter Jalan Kartini I RT06/RW002 Sekupang, sekitar bulan April 2014 lalu.

Selain kedua terdakwa, masih ada empat pelaku lain yang belum ditangkap polisi, yakni Tejo, Ruben, Joni dan Sumanto. Keempatnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Parel, saksi yang dihadirkan di persidangan, menerangkan, korban merupakan Koordinator Pengawas di BPKP Kepri. Sebelum ditemukan tewas, ia dan korban merupakan rekan satu kerja.

"Sebelum pelaku ditangkap, saya sempat diteror. Padahal saya gak tahu apa-apa, hanya orang yang pertama melihat jasad korban saja," kata saksi.

Atas keterangan saksi, kedua terdakwa mengaku tak tahu menanggapi. Sebab, mereka langsung kabur setelah menghabisi nyawa korban.

Editor: Dardani