Lakban Mulut Siswanya Karena Berisik, Guru SD Adven Ini Akan Ditindak
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 07-12-2015 | 19:07 WIB
musli.jpg
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Muslim Bidin (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Metode penegakan disiplin terhadap anak didik, layaknya 'makan buah simalakama'  bagi seorang Pendidik di era sekarang ini. Disamping sudah usang, metode itu nantinya akan berbuah petaka dan menjadi dilema dalam dunia pendidikan. Hanya saja disatu sisi, metode itu baik bagi pembentukan moral anak didik, namun disisi lain metode tersebut dinilai mengganggu psikologis anak. 

Kasus Pendidik yang melakban mulut tujuh siswa SD Adven karena berisik di kelas membuat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Muslim Bidin gerah. Muslim mengaku, cara mendidik anak dengan benar itu, sudah diajarkan oleh Disdik melalui Kepala Sekolah masing-masing. Bahkan, setiap bulan Disdik selalu memanggil seluruh Kepala Sekolah yang ada di Kota Batam.

"Saya belum bisa mengambil tindakan kepada guru yang bersangkutan. Karena saya mengetahui hal tersebut baru dari media masa. Belum ada laporan langsung oleh orang yang bersangkutan," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (07/12/2015) saat di Belakangpadang.

Untuk itu pihaknya sudah menyuruh Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Rustam Efendi, mengecek langsung kebenaran kasus tersebut. "Informasi yang saya dapat, memang benar kejadian guru melakban para siswa. Tapi itu hanya sebentar karena siswa berisik di dalam kelas," kata Muslim.

Menurutnya, tindakan guru tersebut sangat dilarang dan melanggar aturan. Sebab psikologis siswa yang menjadi korban akan terganggu, meskipun hanya sebentar. "Tindakan Guru itu sudah melanggar aturan. Saya akan beri tindakan tegas, apabila terbukti bersalah," tegasnya.

Lebih jauh dikatakan, Disdik Batam setiap bulan memanggil Kepala Sekolah untuk diberi pengarahan, termasuk salah satunya membekali Kepala Sekolah tentang cara mendidik anak yang benar. "Sekarang Guru ini serba salah, berbeda seperti zaman dulu," pungkasnya.


Editor : Udin