KPU Batam Buka Kotak Suara Terkait Surat Edaran
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 04-12-2015 | 14:17 WIB
IMG_20151203_121139.jpg
Kotak surat suara di Kantor KPU Batam. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka kotak suara terkait surat edaran KPU Pusat tentang perlengkapan Tempat Pungutan Suara (TPS), Jum'at (04/12/2015). 

"Kemarin sudah siap kotak suara, tapi karena ada surat edaran KPU pusat kita buka lagi," ujar Komisiopner KPU Batam divisi Logistik Mangihut Rajagukguk.

Pembukaan kota suara itu dilakukan 12 Kecamatan Kota Batam. Menurut Mangihut, diutamakan di daerah yang jauh kecamatan Bulang, Galang, Belakangpadang, Nongsa dan Seibeduk.

Pembukaan disaksikan langsaung oleh Panwas kecamatan, anggota PPS dan PPK untuk memasukan peralatan TPS seperti lem, tali, pengikat, spidol dan sampul.

"Peralatan TPS itu di luar, sekarang sesuai surat edaran dimasukan kekotak suara. Jadi kita buka lagi," ujarnya.

Sehingga saat ini yang berada didalam kotak suara yaitu, surat suara, tinta,  alat coblos, segel formulir C1-C7, lem, tali, pengikat, spidol dan sampul.

"Kecuali bilik, daftar calon gubernur/calon walikota, DPT sesuai TPS yang berada diluar kota suara," ujarnya.

Tidak hanya itu, dalam pembukaan kota suara, menurut Mangikut juga berguna untuk mengecek keseluruhan kesiapan per kotak suara. Sehingga dalam pelaksanaan nanti 9 Desember tidak ada mengalami kekurangan ataupun kelebihan.

"Kalau tetap juga kurang atau lebih itu yang kurang teliti anggota PPK dan PPS," pungkasnya.

Editor: Dardani