Sidang Kasus Dugaan Trafficking di PN Batam

Nelsen Bur Bantah Kesaksian Samsul
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 03-12-2015 | 18:43 WIB
IMG_20151203_151127.jpg
Terdakwa Nelsen Bur menyimak keterangan saksi di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nelsen Bur, terdakwa pidana perdagangan orang kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/12/2015) sore. Ia membantah akan mempekerjakan anak dibawah umur menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Malaysia.


"Saya membantah keterangan saksi. Memang benar dia (saksi) datang ke rumah saya dan bertemu dengan korban," kata Nelsen Bur.

Samsul, saksi yang dihadirkan di persidangan menjelaskan, sekitar bulan April 2015, ia mendapat pesan singkat dari sesorang bawah di Perumahan Villa Bukit Indah, Batam Center ada dua orang perempuan yang akan dipekerjakan ke Malaysia menjadi TKI. 

Tetapi, kedua perempuan itu tidak setuju dan tidak mau diberangkatkan ke Malaysia. "Dalam sms itu disebutkan satu diantara dua orang perempuan itu masih dibawah umur," kata Samsul.

Pengaduan lewat pesan singkat itu, kata Samsul langsung ditindak lanjutinya. Dimana, dia sebagai Ketua LSM Gerakan Anti Trafficking (GAT) Kepri merasa priharin dengan nasib korban perdagangan orang.

"Saya langsung datang ke rumah itu. Saya ngobrol dengan korban dan mereka mengaku tak mau dikirim ke Malaysia menjadi PRT. Satu diantara dua korban itu juga mengaku masih berumur 16 Tahun," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kesua korban, Samsul berujar langsung melaporkan peristiwa itu ke Polda Kepri. Kedua korban dia dampingi untuk membuat pengaduan. "Saya dampingi sampai membuat laporan saja. Selanjutnya urusan penyidik untuk membuktikannya," kata dia.

Kendati dibantah terdakwa, Samsul mengaku tetap pada keterang yang sudah disampaikan di persidangan. Baca juga: Nelson Bur 'Curhat', Penghasilan Tambahannya Hilang

Usai mendengar kesaksian Samsul dan bantahan terdakwa, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Tiwik dan Jasael menunda sidang sampai satu minggu. Sebelum menutup sidang, Mejelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Editor: Dardani